NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Sebanyak 100 lebih calon jamaah haji di Kabaupaten Nganjuk belum melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah (Bipih).
Hingga 28 Februari, total ada 193 CJH yang belum melunasi Bipih. Padahal, pelunasan tahap satu diberikan batas waktu hingga 14 Maret mendatang.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk Muhammad Afif Fauzi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Hanif Kamaludin mengatakan, jumlah CJH Nganjuk yang sudah melunasi biaya haji hingga 28 Februari ada 382 orang.
Untuk pelunasan tahap satu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Nganjuk mengundang sebanyak 575 calon jamaah haji. Dengan rincian 544 regular ditambah 31 lansia. Pelunasan tahap 1 dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret mendatang.
Hanif menambahkan, sebelum memproses pelunasan, calon jemaah diharuskan memenuhi beberapa syarat administrasi.
Salah satunya sudah dinyatakan istitha’ah kesehatan oleh dinas kesehatan. “Kalau sudah istitha’ah berarti sudah bisa pelunasan, kalau belum ya belum bisa pelunasan,” paparnya.
Hanif berharap CJH yang belum istita’ah bisa segera pulih dan dinyatakan istita’ah sehingga bisa melunasi Bipih.
“Jemaah yang belum dinyatakan istitha’ah akan dilakukan evaluasi pengobatan dan pemeriksaan lanjutan agar bisa segera mencapai status istitha’ah,” imbuhnya.
Jika nantinya CJH belum membayarkan sampai tenggat waktu tahap satu, bisa dibayarkan pada tahap dua.
Namun dengan beberapa catatan. “Dengan catatan ada kesalahan sistem atau karena tempatnya jauh tidak sampai informasi,” jelas Hanif.
Hanif mengimbau CJH untuk segera mempersiapkan proses pelunasan biaya haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-Bipih).
Nantinya dari 575 calon jamaah haji yang sudah diberikan undangan pelunasan. Maka akan tahu total keberangkatan.
Namun, jika ada beberapa orang yang tidak bisa melunasi, maka akan digantikan oleh cadangan.
“Kalau ada beberapa yang tidak lunas nanti cadangannya yang naik, bisa saja bukan warga Nganjuk karena ini provinsi,” tambah Hanif.
Untuk diketahui, Bipih untuk Embarkasi Surabaya ditetapkan sebesar Rp 94.934.259. Hal tersebut mengacu pada terbitnya Keputusan Presidan (Keppres) Nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Setelah setoran awal sebesar Rp 25 juta dan potongan nilai manfaat maka CJH Nganjuk wajib melakukan pelunasan sebesar Rp 35.955.750,” ujarnya. (nov/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira