NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk merilis surat edaran (SE) selama Bulan Suci Ramadan. Salah satu isinya adalah melarang tempat hiburan malam beroperasi, seperti karaoke yang berada di Guyangan, Kecamatan Bagor.
SE tersebut diumumkan pada Sabtu (1/3). Yaitu SE nomor 300.1/438/411.000/2025 tentang Imbauan Kegiatan Amaliyah Ramadhan dan Peningkatan Ketertiban Umum Selama Bulan
Ramadhan 1446 H/2025 M. Setidaknya ada sembilan poin yang termuat dalam SE tersebut.
“SE dikeluarkan oleh Pemkab Nganjuk agar Bulan Suci Ramadan dapat berjalan dengan aman dan tentram,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Suharono melalui Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk Sujito.
Larangan tempat hiburan malam beroperasi berada di poin nomor 3. Dijelaskan, bagi pengusaha/pemilik/pengelola usaha hiburan malam seperti karaoke, diskotek, PUB, bar, panti pijat, dan hiburan sejenisnya untuk tutup.
Rentan waktu penutupan adalah mulai 1 Maret hingga H+7 setelah Bulan Suci Ramadan selesai.
Lebih lanjut, imbauan tentang ketertiban umum juga dijelaskan di poin nomor 5.
Di nomor tersebut dijelaskan tentang larangan mengadakan kegiatan yang di dalamnya terdapat kegiatan minum-minuman beralkohol.
Tentu ada sanksi bagi mereka yang melanggar. Salah satunya adalah teguran secara lisan.
Namun, jika tetap nekat melanjutkan kegiatan tersebut, maka petugas tidak akan segan-segan untuk memberi sanksi yang lebih berat.
“Kami akan terus melakukan monitor pada tempat yang diimbau untuk tutup,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu tempat yang terdampak SE itu adalah tempat karaoke di Guyangan, Kecamatan Bagor.
Sabtu lalu (1/3) Guyangan tidak terlihat seperti biasanya. Salah satunya banyak tempat karaoke yang memilih untuk tutup.
Biasanya, sejak siang hari, tempat karaoke di Guyangan sudah buka. Kegiatan tersebut bahkan lebih ramai lagi saat malam hari.
Hingga akhirnya tutup menjelang subuh. Seperti diberitakan sebelumnya, banyak tempat kos hingga hotel melati di Kabupaten Nganjuk yang digunakan praktik prostitusi.
Tidak tanggung-tanggung, kegiatan tersebut masih beroperasi hingga beberapa hari sebelum puasa.
Mayoritas pelaku bukan berasal dari Kabupaten Nganjuk. Melainkan dari daerah lain.
Salah satunya dari beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat. Namun saat ini, para pekerja seks komersial (PSK) atau Mbak Pur memilih untuk pulang ke daerah masing-masing. (wib/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira