Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Empat Mbak Pur Guyangan Nganjuk Nekat Layani saat Ramadan, Ini yang Ditemukan Satpol PP saat Razia

Karen Wibi • Rabu, 12 Maret 2025 | 18:58 WIB
Empat Mbak Pur Guyangan Nganjuk Nekat Layani saat Ramadan, Ini yang Ditemukan Satpol PP saat Razia
Empat Mbak Pur Guyangan Nganjuk Nekat Layani saat Ramadan, Ini yang Ditemukan Satpol PP saat Razia

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Satpol PP Kabupaten Nganjuk melakukan razia tempat hiburan malam di Bulan Suci Ramadan.

Hasilnya, kemarin (11/3), petugas berhasil mengamankan satu Mama Pur (bukan nama sebenarnya, red) dan empat Mbak Pur (bukan nama sebenarnya, red).

Mereka ditangkap di eks-Lokalisasi Guyangan, Kecamatan Bagor.

Dari pantauan wartawan koran ini, razia tersebut berlangsung mulai Senin malam (10/3) hingga Selasa dini hari (11/3).

Total ada belasan tempat hiburan malam yang didatangi petugas. Dari belasan tempat itu, empat karaoke plus-plus nekat beroperasi.

“Hari ini (kemarin, Red) kami melakukan razia pada tempat hiburan yang nekat buka saat puasa,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Suharono melalui Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk Sujito.

Razia pertama dilakukan di tempat hiburan malam di Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro. Di tempat itu, petugas menemukan dua ruangan yang dijadikan tempat karaoke.

Lengkap seorang pemandu lagu atau Mbak Pur. Selain itu, petugas juga menemukan belasan botol minuman keras (miras) berbagai ukuran.

Tempat kedua berada di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron. Di tempat itu, petugas juga menemukan tiga orang pemandu lagu. Selain itu petugas juga menemukan beberapa botol miras.

“Karaoke kami bubarkan. Tempat juga wajib tutup. Selain itu, pemandu lagu langsung kami imbau untuk pulang,” tandasnya.

Tempat ketiga yang didatangi petugas ada di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso. Di tempat itu, petugas hanya menemukan miras.

Tempat yang digunakan untuk karaoke sedang dalam keadaan kosong.Terakhir tempat yang digerebek petugas berada di eks-Lokalisasi Guyangan.

Hasilnya petugas menemukan satu tempat yang diduga dijadikan tempat prostitusi.

Buktinya petugas menemukan delapan kamar kosong yang diduga dijadikan tempat untuk berhubungan seksual.

Selain itu, petugas juga menemukan lima perempuan dan dua pria. Untuk memastikan, petugas lalu membawa ketujuh orang itu ke Mako Satpol PP Kabupaten Nganjuk untuk diintrogasi.

Hasilnya, empat di antara lima perempuan itu adalah seorang Mbak Pur. Sedangkan, satu sisanya adalah Mama Pur.

“Dua pria itu salah satunya adalah pemilik. Sedangkan, satu lainnya adalah orang yang membuatkan minuman untuk pelanggan,” tandasnya.

Dari hasil interogasi, pemilik tempat itu adalah seorang pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Jombang.

Mereka menyewa tempat itu sejak tiga hari lalu. Dengan tarif Rp 3 juta per bulan.

Mereka lalu menyewakan kamar dan perempuan kepada pria hidung belang. Tarifnya bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.

Keempat perempuan itu juga dipastikan adalah seorang Mbak Pur. Tiga dari Mbak Pur itu berasal dari Kabupaten Jombang.

Sedangkan, satu sisanya berasal dari Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dari pengakuan Mbak Pur, mereka baru beberapa hari di Nganjuk. Sebelumnya, mereka beroperasi di Jombang.

“Di Jombang sempat ada masalah. Akhirnya pindah Nganjuk,” ujarnya.

Mbak Pur juga mengakui ada tarif yang dikenakan untuk sekali kencan. Tapi,bMbak Pur tidak mengetahui jumlah nominalnya.

Namun yang pasti, untuk sekali kencan, dia akan diberi uang Rp 250 ribu oleh Mama Pur.

“Beberapa hari ini sepi. Hari ini saja saya baru dapat dua pelanggan,” tambahnya.

Kembali ke Sujito, setelah diamankan, ketujuh orang itu akan didata. Untuk Mbak Pur, mereka diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.

Sedangkan pemilik usaha akan diberikan sanksi yang berbeda.

“Minuman keras yang ditemukan juga kami sita,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk mengumumkan Surat Edaran (SE) nomor 300.1/438/411.000/2025 tentang Imbauan Kegiatan Amaliyah Ramadhan dan Peningkatan Ketertiban Umum Selama Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.

Setidaknya ada sembilan poin yang termuat dalam SE tersebut. Salah satunya adalah penutupan tempat hiburan malam. (wib/tyo)

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#psk #razia #Mbak Pur #ramadan #prostitusi