JP Radar Nganjuk - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak pekerja dengan menyelesaikan kasus penahanan ijazah yang dialami seorang mantan karyawan salon di wilayah Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah korban, Oci Tartanti (22), warga Nganjuk, melaporkan pengalaman pahitnya ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji melalui pesan Instagram pada Senin (14/4/2025).
Dalam laporannya, Oci mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak salon sejak ia mulai bekerja pada 2022 hingga mengundurkan diri pada April 2023.
Oci, yang akrab disapa Cici, menceritakan bahwa ijazahnya diminta sebagai jaminan atas pelatihan gratis yang diberikan salon, seperti teknik manicure, pedicure, dan spa.
Namun, saat ingin mengambil kembali ijazahnya, pihak salon mensyaratkan pembayaran denda sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta, sesuai kontrak yang telah ditandatanganinya.
“Saya nggak punya uang sebanyak itu. Kontraknya dipegang mereka, saya cuma tanda tangan setelah disuruh baca,” ungkap Cici.
Menanggapi laporan tersebut, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bergerak cepat.
Pada Rabu (16/4/2025), laporan mulai ditindaklanjuti, dan pada Kamis (17/4/2025), Disperinaker bersama Cici mendatangi salon tersebut.
Dalam mediasi yang dilakukan, pihak salon akhirnya setuju untuk mengembalikan ijazah tanpa memungut biaya apa pun.
Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa ada tunggakan kecil sebesar Rp 1,3 juta yang dilunasi korban, dengan sisa Rp 850 ribu yang masih dalam proses.
“Pihak salon menyebut ini bukan penahanan, tapi imbalan atas pelatihan. Tapi ijazah sudah dikembalikan,” ujar Zaini.
Baca Juga: Tujuh Varian Pentol Ini Laris Manis Diserbu Pembeli, Cocok Jadi Ide Bisnismu
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan terus mendampingi pekerja yang mengalami kasus serupa, baik warga Surabaya maupun luar kota, selama perusahaan beroperasi di wilayahnya.
“Kami ingin pekerja merasa nyaman dan perusahaan taat aturan. Ini penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” kata Eri.
Ia juga mengimbau pekerja lain yang menghadapi masalah penahanan ijazah untuk melapor ke tiga posko pengaduan yang telah dibuka Pemkot sejak 17 April 2025, yaitu di Balai Kota, Kantor Disperinaker, dan Kantor Pengacara Krisnu Wahyuono.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya menangani maraknya penahanan ijazah oleh perusahaan, termasuk kasus viral yang melibatkan UD Sentoso Seal.
Eri menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum dan mediasi untuk memastikan keadilan bagi pekerja tanpa menimbulkan kegaduhan. “Surabaya harus guyub, hak pekerja terlindungi, dan iklim usaha tetap kondusif,” tutupnya.
Dengan keberhasilan mediasi ini, Oci Tartanti kini dapat melanjutkan langkahnya tanpa beban, sementara Pemkot Surabaya terus memperjuangkan hak pekerja di berbagai sektor.
Langkah ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk larangan menahan dokumen pribadi pekerja sebagaimana diatur dalam Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira