JP Radar Nganjuk - Bagi warga Nganjuk yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk memahami biaya dan persyaratan yang berlaku.
SIM merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor sebagai bukti legalitas dan kemampuan mengemudi.
Artikel ini merinci biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan di Nganjuk per Mei 2025, berdasarkan peraturan resmi, untuk membantu warga menyiapkan anggaran dengan baik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian RI, berikut biaya pembuatan SIM baru:
- SIM A: Rp120.000 (kendaraan roda empat pribadi, maksimal 3.500 kg).
- SIM C: Rp100.000 (sepeda motor hingga 250 cc).
- SIM C I: Rp100.000 (sepeda motor 250–500 cc).
- SIM C II: Rp100.000 (sepeda motor di atas 500 cc atau motor listrik sejenis).
- SIM D: Rp50.000 (kendaraan khusus penyandang disabilitas berbasis motor).
Biaya ini belum termasuk tes kesehatan (Rp35.000–Rp50.000), tes psikologi (Rp57.500–Rp100.000), dan asuransi opsional (Rp30.000–Rp50.000).
Total biaya pembuatan SIM baru, termasuk tes, berkisar Rp200.000–Rp300.000, tergantung fasilitas.
Biaya Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM lebih murah, dengan tarif sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Biaya ini belum termasuk tes kesehatan dan psikologi. Jika SIM kadaluarsa meski hanya satu hari, Anda harus membuat SIM baru dengan biaya lebih tinggi. Total biaya perpanjangan, termasuk tes, sekitar Rp150.000–Rp200.000.
Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM
Warga Nganjuk dapat mengurus SIM di Satlantas Polres Nganjuk, Jl. Barito, Mangunan, Begadung, Kec. Nganjuk. Persyaratan meliputi:
Usia Minimum:
- SIM A dan C: 17 tahun.
- SIM C I: 18 tahun.
- SIM C II: 19 tahun.
- SIM D: 17 tahun.
Dokumen:
- Fotokopi e-KTP dan aslinya.
- Pas foto terbaru.
- Surat keterangan sehat (berlaku 14 hari).
- Surat lulus tes psikologi (berlaku 6 bulan).
Ujian:
- Teori (30 soal, minimal 21 benar).
- Praktik (sesuai jenis SIM, seperti lintasan “S” untuk SIM C).
- Jika gagal, ujian dapat diulang setelah 7, 14, atau 30 hari.
Cara Membuat dan Memperpanjang SIM
Ada dua metode pengurusan SIM:
Offline:
- Kunjungi Satlantas Polres Nganjuk.
- Serahkan dokumen, bayar PNBP, dan ikuti proses identifikasi (foto, sidik jari, tanda tangan).
- Lulus ujian teori dan praktik, lalu ambil SIM jadi.
Online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store/App Store.
- Registrasi, unggah dokumen, dan lakukan tes kesehatan (e-Rikkes) serta psikologi (e-PPSi) daring.
- Bayar PNBP via Virtual Account BNI, ikuti ujian teori online (e-AVIS), dan jadwalkan ujian praktik di Satpas.
- SIM dikirim ke alamat pemohon via kurir setelah lulus.
Untuk kelancaran pengurusan SIM, warga Nganjuk disarankan menyiapkan dokumen lengkap, berlatih soal ujian teori melalui situs resmi Polri, dan menghindari calo yang mematok biaya hingga Rp900.000, jauh lebih mahal dari tarif resmi.
Perpanjang SIM sebelum kadaluarsa untuk menghemat biaya, manfaatkan layanan SIM Keliling (cek jadwal di www.jadwalsimkeliling.info), dan patuhi prosedur resmi demi keamanan dan kenyamanan.
Isu SIM gratis atau berlaku seumur hidup di 2025 adalah hoaks. Korlantas Polri menegaskan biaya SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, dengan masa berlaku 5 tahun.
Verifikasi informasi hanya melalui situs resmi Polri atau aplikasi Digital Korlantas untuk menghindari penipuan.
Warga Nganjuk perlu menyiapkan Rp200.000–Rp300.000 untuk SIM baru dan Rp150.000–Rp200.000 untuk perpanjangan di Mei 2025, termasuk biaya tes.
Dengan dokumen lengkap, persiapan ujian, dan pengurusan resmi, proses pembuatan SIM akan lebih mudah dan hemat. Patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama!
Editor : Elna Malika