Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Perusahaan di Nganjuk ini Diduga Tahan Ijazah Karyawan, DPRD Nganjuk Turun Tangan!

Karen Wibi • Kamis, 8 Mei 2025 | 17:30 WIB
Perusahaan di Nganjuk ini Diduga Tahan Ijazah Karyawan, DPRD Nganjuk Turun Tangan!
Perusahaan di Nganjuk ini Diduga Tahan Ijazah Karyawan, DPRD Nganjuk Turun Tangan!

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- DPRD Kabupaten Nganjuk bergerak cepat mendapat laporan penahanan ijazah yang terjadi di Kota Angin. Kemarin (7/5), Komisi I dan IV DPRD memanggil beberapa pihak yang terlibat. Mulai dari mantan karyawan hingga perusahaan.

 Dari pantauan koran ini, rapat dengar pendapat atau hearing itu berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Selain diikuti mantan karyawan dan perusahaan, rapat tersebut juga diikuti oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk.

 Wakil Ketua DPRD Nganjuk Ulum Basthomi mengatakan, masalah itu bermula dari penahanan ijazah yang dilakukan oleh PT Sumber Anom yang berlokasi di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.

 “PT Sumber Anom diduga melakukan penahanan ijazah salah satu mantan karyawan magang,” ujarnya kepada awak media.

 Merasa tidak terima, salah satu karyawan melapor ke DPRD Nganjuk. Dalam laporannya, karyawan itu mengaku ijazahnya ditahan. Untuk mengambil ijazah, karyawan tersebut juga harus menebusnya dengan sejumlah uang.

 Dari laporan itu, DPRD Nganjuk lalu melakukan hearing. Hasilnya dipastikan kalau perusahaan tersebut memang menahan beberapa ijazah milik karyawan.

 “Jadi benar ada sejumlah ijazah yang ditahan oleh perusahaan tersebut,” tambahnya.

 Namun satu hari sebelum hearing, Ulum mengatakan perusahaan tersebut sudah menyelesaikan masalah itu. Beberapa ijazah milik karyawan telah dikembalikan.

 “Masalah tersebut sudah ditangani sebelum hearing hari ini (kemarin, Red),” imbuhnya sembari menjelaskan tidak boleh ada perusahaan di Kabupaten Nganjuk yang menahan ijazah milik karyawan.

 Sementara itu, Kuasa Hukum dari PT Sumber Anom Firman Haris Ginting mengatakan pihaknya telah menyelesaikan masalah itu. Beberapa ijazah milik karyawan juga telah dikembalikan.

 “Satu hari sebelum hearing kami telah menyelesaikan masalah penahanan ijazah,” ujarnya sembari membantah isu tentang kliennya yang mewajibkan karyawan membayar sejumlah denda.

 Meski demikian, belum semua ijazah dikembalikan. Dengan dalih ada beberapa cabang perusahaan yang tidak ada di Kabupaten Nganjuk. Meski demikian, Firman berjanji jika pengembalian ijazah tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu satu minggu.

 “Kami pastikan tidak akan ada lagi penahanan ijazah,” tandasnya. (wib/tyo)

Editor : Elna Malika
#uang #rapat #perusahaan #radar nganjuk berita hari ini #Hearing #karyawan #disnaker #Mantan Karyawan #Laporan #komisi i #dprd #Kabupaten Nganjuk #warujayeng nganjuk #KOTA ANGIN #penahanan ijazah