NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Hari ini ribuan pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk akan tes.
Rencananya, tes dilaksanakan hari ini (13/5) dan besok (14/5). Mereka akan mengikuti tes di auditorium Jawa Pos, Kota Surabaya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo mengatakan, sesuai jadwal, tes akan berlangsung selama dua hari. Yaitu pada 13 dan 14 Mei.
Agus mengatakan, jadwal untuk PPPK tahap dua asal Nganjuk akan dibagi ke dalam empat sesi. Keempat sesi itu berlangsung selama dua hari.
Untuk mengetahui jadwal tersebut, Agus mengimbau kepada para peserta tes untuk melihat jadwal yang bisa dilihat di masing-masing akun.
“Jangan sampai salah jadwal,” tambahnya.
Selain memastikan jadwal, Agus juga mengimbau pada peserta tes untuk membawa barang-barang wajib. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu ujian, dan alat tulis.
“Para peserta juga wajib mengenakan pakaian yang sudah ditentukan oleh panitia.
Seperti kemeja putih dan celana hitam serta sepatu full hitam,” imbuhnya sembari mengatakan peserta wajib datang maksimal satu jam sebelum tes dimulai.
Seperti diketahui sebelumnya ada 1.625 pelamar PPPK yang mendaftar di tahap kedua. Dari jumlah tersebut, hanya 1.531 pelamar yang dinyatakan MS. Sedangkan 94 sisanya dinyatakan TMS.
94 pelamar itu boleh mengajukan sanggah. Namun diketahui hanya 18 pelamar yang mengajukan sanggah.
Dari 18 pelamar yang mengajukan sanggah, hanya satu pelamar yang sanggahannya diterima oleh BKPSDM. Alhasil status pelamar yang mulanya TMS menjadi MS.
Babarengan dengan itu, BKPSDM juga terus mengecek berkas milik pelamar. Hasilnya, ada empat pelamar yang ternyata TMS.
Keempat pelamar itu diketahui belum memenuhi minimal waktu bekerja di instansi milik pemerintah.
Alhasil jumlah pelamar yang MS kini berubah. Jika sebelumnya berjumlah 1.531, kini jumlah pelamar yang MS berjumlah 1.528 pelamar.
Mereka nantinya boleh mengikuti tes di tahap selanjutnya. (wib/tyo)
Editor : Elna Malika