Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Menilik Besaran Upah Pekerja Outsourcing di Nganjuk di Tengah Wacana Penghapusan oleh Prabowo

Elna Malika • Rabu, 14 Mei 2025 | 22:30 WIB
Karyawan PT SAI Nganjuk
Karyawan PT SAI Nganjuk

JP Radar Nganjuk - Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Monas, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing, sebuah janji yang disambut antusias oleh kalangan buruh.
 
Sistem alih daya, yang telah lama menjadi sorotan karena dianggap merugikan pekerja, kini berada di persimpangan seiring wacana kebijakan baru ini.
 
Di Nganjuk, Jawa Timur, pekerja outsourcing di berbagai sektor menghadapi realitas upah yang bervariasi, sering kali hanya sebatas Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau bahkan lebih rendah.
 
Artikel ini mengupas besaran gaji pekerja outsourcing di Nganjuk serta implikasi dari janji penghapusan sistem alih daya yang digaungkan Prabowo.

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, gaji pekerja outsourcing di Indonesia minimal harus sesuai dengan UMK setempat, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
 
Di Nganjuk, UMK tahun 2025 ditetapkan sekitar Rp 2,2 juta per bulan, meskipun angka ini dapat berbeda tergantung pada sektor dan kebijakan perusahaan.
 
Pekerja outsourcing di sektor seperti jasa kebersihan, keamanan, atau administrasi di perusahaan swasta maupun BUMN lokal biasanya menerima gaji pokok di kisaran Rp 2,2 juta hingga Rp 3 juta per bulan.
 
Sebagai contoh, pekerja outsourcing di sektor perbankan BUMN di wilayah Jawa Timur, termasuk Nganjuk, dapat memperoleh tambahan seperti upah lembur Rp 75.000 per hari, THR setara satu bulan gaji, serta jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
 
Namun, sebagian pekerja mengeluhkan potongan gaji oleh perusahaan penyedia jasa, yang kadang mengurangi pendapatan bersih mereka.
 

Sistem outsourcing di Nganjuk, seperti di banyak daerah lain, kerap dikritik karena minimnya jaminan kerja jangka panjang dan tunjangan yang memadai.
 
Banyak pekerja outsourcing, seperti petugas kebersihan atau satpam, bekerja bertahun-tahun tanpa perubahan status menjadi karyawan tetap, bahkan hingga usia lanjut.
 
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, praktik outsourcing di Indonesia masih menyisakan masalah seperti gaji yang stagnan di level UMK dan kurangnya jenjang karier.
 
Di Nganjuk, pekerja outsourcing juga menghadapi risiko pemotongan gaji untuk biaya manajemen perusahaan penyedia jasa, yang bisa mencapai 10% dari upah, meskipun seharusnya biaya ini ditanggung oleh perusahaan pengguna.
 
Janji Prabowo untuk menghapus outsourcing disampaikan dengan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, yang bertugas mengkaji langkah transisi tanpa mengganggu iklim investasi.
 
Namun, di Nganjuk, respons pekerja terhadap janji ini bercampur antara harapan dan skeptisisme.
 
Seorang buruh asal Nganjuk, Zaenal, menyatakan dukungannya, tetapi mengingatkan bahwa janji serupa pernah diucapkan di era pemerintahan sebelumnya tanpa realisasi nyata.
 
“Kami sudah muak dengan janji kosong. Kalau beneran dihapus, status kerja harus jelas dan gaji lebih layak,” ujarnya.
 
Sementara itu, pengusaha di Nganjuk khawatir penghapusan outsourcing dapat memicu PHK, terutama di sektor padat karya seperti pertanian dan industri kecil, yang banyak mengandalkan tenaga alih daya untuk efisiensi.
 

Penghapusan outsourcing berpotensi mengubah lanskap ketenagakerjaan di Nganjuk.
 
Jika direalisasikan, pekerja outsourcing bisa beralih menjadi karyawan tetap, dengan hak atas gaji yang lebih stabil, tunjangan, dan jaminan pensiun.
 
Namun, pengamat ketenagakerjaan seperti Tadjuddin Noer Effendi dari UGM memperingatkan bahwa kebijakan ini harus diimbangi dengan kajian mendalam untuk mencegah hilangnya lapangan kerja.
 
Di Nganjuk, sektor seperti perkebunan dan jasa penunjang bergantung pada outsourcing untuk menekan biaya operasional.
 
Tanpa strategi transisi yang matang, perusahaan kecil mungkin terpaksa memangkas tenaga kerja, yang justru merugikan pekerja.

Gaji pekerja outsourcing di Nganjuk saat ini berkisar di sekitar UMK, dengan tambahan tunjangan seperti THR dan BPJS, tetapi masih dihantui ketidakpastian status dan potongan gaji.
 
Janji Prabowo untuk menghapus sistem alih daya menawarkan harapan bagi pekerja di Nganjuk untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik, tetapi tantangan implementasinya tidak kecil.
 
Dibutuhkan dialog intensif antara pemerintah, buruh, dan pengusaha untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar membawa perubahan positif tanpa mengorbankan lapangan kerja.
 
Bagi pekerja outsourcing di Nganjuk, masa depan ketenagakerjaan mereka kini bergantung pada seberapa serius pemerintah mewujudkan janji tersebut.
Editor : Elna Malika
#gaji #tunjangan #bpjs kesehatan #hari buruh #satpam #Jasa #pekerja #perusahaan swasta #outsourching #sistem #upah #Penghapusan #besaran #bumn #thr #karyawan #umk #Janji #nganjuk #jaminan kerja #lebih rendah #ketenagakerjaan #wacana #prabowo #alih daya #buruh #keamanan #investasi