Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

⁠Pemkab Nganjuk Putus Puluhan Kabel Wifi Ilegal

Novanda Nirwana • Jumat, 23 Mei 2025 | 08:25 WIB
PROVIDER NAKAL: Petugas Satpol PP Kabupaten Nganjuk memutus puluhan kabel wifi ilegal dan memotong tiang provider tak berizin di Jalan Yos SUdarso, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk.
PROVIDER NAKAL: Petugas Satpol PP Kabupaten Nganjuk memutus puluhan kabel wifi ilegal dan memotong tiang provider tak berizin di Jalan Yos SUdarso, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Puluhan tiang dan kabel milik provider ilegal diputus oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP, kemarin (22/5). Hal tersebut lantaran mereka tidak mengurus izin.

Keberadaan kabel dan tiang sejumlah provider ilegal kini kian marak dijumpai di Kabupaten Nganjuk.

Selain membahayakan, hal tersebut tentu juga mengganggu pemandangan. Seperti yang terlihat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk. Sejumlah petugas menindak tegas kabel dan tiang milik provider ilegal.

“Rencananya nanti yang akan dipotong ada 20 provider di sekitar Jalan Yos Sudarso karena tidak berizin,” ujar Wahyu Wijanarko, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Nganjuk.

Wahyu menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah memperingatkan kepada para pemilik usaha provider untuk mengurus perizinan.

Namun, peringatan tersebut tidak digubris sampai batas waktu yang ditentukan. “Jadi akhirnya hasil dari rapat tim dari perda makanya kami lakukan pemotongan,” paparnya.

Wahyu menyebut pemotongan tiang tersebut sebelumnya juga sudah dilakukan survei dan pemasakan stiker. Stiker merah bertuliskan tidak berizin dan stiker hijau untuk provider yang sudah berizin.

Pada tahap awal, pihaknya masih melakukan pada kecamatan kota. Selanjutnya, akan dilakukan di kecamatan lain yang ada di Nganjuk.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, pada saat tahap awal pomotongan memang belum ada yang mengajukan perizinan.

Namun, ketika sudah dilakukan pemotongan, ada 17 perizinan yang masuk. “Jumlah keseluruhan provider di Nganjuk ada 32 provider, 17 di antaranya sudah mengajukan izin,” ungkapnya.

Ke depan, Wahyu berharap, semua para pelaku usaha provider segera mengurus izin. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 43/2023.

Semua perizinan sudah dilimpahkan kepada DPMPTSP. Agar semua para pelaku usaha mengajukan izin sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku

“Kami juga sudah sering mengimbau, memperingatkan tiap kami ada kegiatan penempelan juga ada berita acara dan kami kirimkan ke grup. Mereka juga tahu kalau mereka tidak berizin dan sudah kami sarankan,” ujarnya.

Pantauan wartawan koran ini, pemotongan provider dimulai pukul 09.30 WIB. Satpol PP dan DPMPTSP langsung melakukan pemotongan kabel dan tiang provider yang tidak berizin.

Dengan menggunakan truk Dishub, mereka memotong satu per satu kabel. Pemotongan tersebut dengan sistem buka tutup jalur di sekitar Jalan Yos Sudarso.

Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk Suharono mengungkapkan, setelah dilakukan pmotongan kabel dan tiang, barang bukti akan diamankan di Kantor Satpol PP Nganjuk. “Semua barang bukti kami bawa Kantor Satpol PP,” ujarnya. (nov/tyo)

 Baca Juga: Satpol PP Stop 3S dan Hiburan Malam di Nganjuk

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#razia #Berita Hari Ini #nganjuk #radar nganjuk #wifi #dpmptsp #wifi ilegal #satpol pp #KOTA ANGIN