Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Edarkan Sabu Hampir 200 Gram, Pria Nganjuk Divonis 9,5 Tahun dan Denda Rp 1,5 Miliar

Novanda Nirwana • Rabu, 4 Juni 2025 | 16:00 WIB
Edarkan Sabu Hampir 200 Gram, Pria Nganjuk Divonis 9,5 Tahun dan Denda Rp 1,5 Miliar
Edarkan Sabu Hampir 200 Gram, Pria Nganjuk Divonis 9,5 Tahun dan Denda Rp 1,5 Miliar

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Siswo Wahyu Tri, terdakwa pengedar sabu-sabu (SS) kaget kemarin.

Di sidang putusan, pengedar SS dengan barang bukti seberat 197.36 gram SS itu dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara oleh majelis hakim dan denda Rp 1,5 miliar.

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Adiyaksa David Pradipta itu mengungkatkan jika terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana selama 9 tahun 6 bulan dengan pidana denda sejumlah Rp 1,5 miliar. Apabila denda tersebut tidak diganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” papar ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Selain itu, barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis SS dengan berat bersih total 197.36 gram, empat bungkus plastik berisi narkotika, ratusan ribu butir pil LL, uang Rp 2.043.000 dan satu HP dirampas untuk negara.

Sebelum menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sedangkan, beberapa hal yang meringankan adalah Siswo bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum Liya Listiana, Bagus Priyo Ayudo, dan Roginta Sirait.

Karena tiga JPU itu menuntut Siswo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Siswo hanya bisa pasrah. Dia memutuskan menerima. “Saya terima yang mulia,” ujar Siswi.

Sedangkan, tim JPU memilih pikir-pikir. JPU akhirnya diberi waktu seminggu untuk memutuskan apakah banding atau menerima putusan tersebut. (nov/tyo)

 

 

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pidana #berita nganjuk hari ini #pengedar sabu #nganjuk hari ini #putusan hakim #pembacaan putusan hakim