NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Jor-joran nilai rapor di SMP mendapat reaksi dari PGRI. Sujito, Pengurus Besar PGRI menganggap hal itu tidak diperbolehkan di dunia pendidikan.
Karena pemberian nilai rapor hingga siswa mendapat nilai 100 agar bisa diterima di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN adalah hal yang tidak dibenarkan.
“Mark up nilai adalah hal yang tidak diperbolehkan,” tandasnya kepada wartawan koran ini.
Sujito menerangkan, secara teori, pemberian nilai 100 di rapor adalah hal yang mustahil. Karena nilai 100 artinya siswa tersebut benar-benar memiliki kemampuan yang sempurna.
Tidak ada cela sedikit pun. Mulai dari kemampuan dalam menguasai materi hingga tingkah laku.
“Makanya selama ini nilai 100 itu belum pernah ada di rapor. Dulu dapat nilai 10 atau sempurna saat ada Ebtanas atau ujian nasional (Unas),” tegasnya.
Tapi kenyataannya, nilai 100 ternyata muncul di rapor. itu bukan karena si siswa memiliki kemampuan yang sempurna.
Namun agar si siswa tersebut dapat dengan mudah masuk ke sekolah yang dituju.
Sujito mengatakan, pengkatrolan nilai tidak terjadi jika tidak ada SPMB jalur prestasi nilai rapor.
Karena setiap SMP akan jor-joran memberi nilai rapor yang tinggi kepada anak didiknya. Tujuannya, lulusan SMP tersebut bisa masuk ke SMAN yang dianggap masyarakat favorit.
Semakin banyak siswa yang lolos maka kepercayaan orang tua wali murid kepada SMP tersebut akan semakin tinggi.
Untuk itu, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk ini mendukung rencana pemerintah menerapkan ujian nasional lagi di tahun depan.
Meski tidak jadi acuan kelulusan tetapi nilai unas tahun depan menjadi syarat utama untuk SPMB SMAN/SMKN.
Sehingga, siswa akan termotivasi belajar. Tidak lagi mengharapkan nilai dikatrol guru dan berharap pada kartu keluarga (KK) yang dekat dengan SMAN.
“Mudah-mudahan rencana ada Unas lagi tahun depan bisa terwujud,” harapnya.
Sementara itu, Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk Munawir menegaskan, di 54 SMPN Kabupaten Nganjuk tidak ada nilai 100 di rapor.
Jika hal itu dilakukan SMPN di luar Nganjuk, disdik tidak bisa berbuat banyak. Karena pemberian nilai rapor adalah kewenangan guru di SMPN masing-masing.
“Yang jelas, kami punya standar tinggi dalam memberikan nilai rapor,” ujarnya.
Munawir mengatakan, nilai rapor yang diberikan diharapkan sesuai dengan kemampuan siswa. Sehingga, mereka bisa mempertanggungjawabkan nilai yang didapat.
Perlu diketahui, jor-joran nilai rapor menjadi kekhawatiran warga Nganjuk menjelang SPMB SMAN.
Karena lulusan di SMPN Kota Kediri ada yang mendapat nilai 100 di salah satu mata pelajaran.
Rata-rata nilai rapornya juga di atas 97. Sehingga, siswa lulusan Kabupaten Nganjuk yang ingin masuk SMAN di Kota Kediri menjadi waswas tidak diterima. (wib/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira