Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Alhamdulillah! Pekerja di Kabupaten Nganjuk akan Dapat BSU Sebesar Rp 300 ribu, Cek Jadwal Pencairannya

Karen Wibi • Kamis, 5 Juni 2025 | 15:30 WIB

 

Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kabar gembira bagi pekerja di Kabupaten Nganjuk yang masih memiliki upah atau gaji di bawah Rp 3,5 juta. Karena dipastikan mereka akan mendapat bantuan subsidi upah (BSU) total sebesar Rp 600 ribu.

“Bantuan tersebut akan langsung diberikan oleh pusat. Bukan pemerintah daerah,” terang Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk Suwanto kepada wartawan koran ini.

Kepastian pemberian BSU itu sendiri disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dalam keterangannya, dia memastikan pekerja dalam beberapa kategori tertentu akan mendapat BSU.

Masing-masing Rp 300 ribu untuk Juni dan Juli. Tidak tanggung-tanggung, total pekerja yang akan mendapat BSU itu sendiri sebanyak 17,3 juta pekerja.

Setidaknya ada enam syarat jenis pekerja yang akan mendapa BSU. Pertama pekerja itu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan; memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK); bukan anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS); tidak sedang menerima bantuan sosial lain; dan bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah salah satunya guru honorer.

Sedangkan menurut Suwanto, pemerintah daerah (pemda) tidak memiliki wewenang dalam proses pemberian BSU. Nantinya bantuan tersebut akan langsung disalurkan oleh pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan info, BSU akan langsung dikirimkan ke rekening yang telah terdaftar,” tambahnya.

Sayang, berapa jumlah pekerja yang akan mendapatkan BSU, Suwanto mengaku tidak bisa memastikan. Karena data upah pekerja ada di perusahaan yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, yang mengetahui terkait jumlah pekerja yang mendapat upah di bawah Rp 3,5 juta adalah BPJS Ketenagakerjaan. (wib/tyo)

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#sri mulyani #Berita Hari Ini #bpjs #bantuan sosial #disnaker #nganjuk #radar nganjuk #menkeu #BSU