Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Dana Desa Disulap Jadi LPJ Fiktif, Kades Ngepung Resmi Jadi Tersangka Korupsi!

Karen Wibi • Kamis, 5 Juni 2025 | 19:50 WIB
Hendra, tersangka kasus korupsi Nganjuk
Hendra, tersangka kasus korupsi Nganjuk

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk baru saja menetapkan Hendra Wahyu Saputra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo itu diduga melakukan korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk Ika Mauluddhina.

Dia mengatakan tersangka Hendra tersandung kasus korupsi dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pengerjaan fisik yang belum dilaksanakan.

“Kepala Desa Hendra resmi ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 4 Juni,” ujar Ika.
Ika mengatakan, dari hasil penyelidikan, diungkapkan bahwa Hendra mencairkan anggaran APBDes dari tahun 2022 hingga 2024.

Namun, dana yang dicairkan dari Bank Jatim sepenuhnya berada dalam penguasaan Hendra dan tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan terkait untuk pelaksanaan program desa.

Hendra diduga mengelola sendiri anggaran pembangunan tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan terkait.

Akibatnya, pelaksana kegiatan terkait tidak menerima sebagian anggaran yang seharusnya mereka kelola guna melaksanakan kegiatan Desa Ngepung.

Selain itu, Hendra Wahyu Saputra memerintahkan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataan, melainkan disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Untuk mendukung SPJ fiktif ini, mereka juga membuat bukti dukung (nota/kuitansi) palsu dan membuat stempel toko untuk memberikan kesan asli.

Berdasarkan Laporan Hasil Sementara Audit Investigatif atas Pengelolaan APBDes Desa Ngepung, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp398.509.628,52 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah koma lima puluh dua sen).

Kerugian ini masih bersifat sementara dan dapat berubah nantinya berdasarkan pendalaman proses penyidikan.

“Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk oleh Kejari Nganjuk selama 20 hari untuk proses penyidikan,” tandasnya. (wib)

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#hukum #kepala desa nganjuk #berita nganjuk hari ini #nganjuk #kriminal #korupsi