NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Masyarakat Kabupaten Nganjuk sangat antusias mengikuti Boyongan Natapraja yang berlangsung kemarin (12/6).
Gunungan hasil bumi pun ludes diserbu masyarakat meski belum menyentuh garis finis.
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan, Boyongan Natapraja kemarin bebarengan dengan sedekah hasil bumi. Totalnya ada 20 gunungan hasil bumi yang dibawa oleh perwakilan 20 kecamatan di Kabupaten Nganjuk.
“Gunungan hasil bumi merupakan bentuk dan ucapan syukur kami kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Marhaen di sela-sela acara kemarin.
Baca Juga: Hormati Sejarah dan Wujud Syukur, Pemkab Nganjuk Gelar Boyong Natapraja dan Sedekah Bumi 2025
Rencananya 20 gunungan hasil bumi itu akan dilombakan. Dinilai ketika sampai di Pendapa Pemkab Nganjuk.
Namun karena saking antusiasnya, banyak gunungan yang ludes diambil oleh masyarakat di sepanjang jalan. Bahkan hanya satu gunungan yang masih utuh hingga ke pendapa.
Meski demikian, Marhaen mengaku tak masalah. Karena memang, di akhir acara, gunungan itu akan dibagi-bagikan kepada masyarakat.
“Hasil bumi yang menjadi hiasan di gunungan itu nantinya akan diberikan kepada masyarakat.
Perlu diketahui, Boyongan Natapraja yang diadakan oleh Pemkab Nganjuk kemarin berjalan sukses. Ribuan masyarakat menyaksikan acara yang dimulai dari Alun-Alun Berbek ke Pendapa KRT Sosrokoesoemo.
Baca Juga: Pemkab Nganjuk Tawarkan Pujahito ke Pihak Ketiga. Wabup Handy dan Kepala OPD Cek Kondisi Bangunan
Acara itu sendiri berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Dimulai dari penyerahan dua pusaka di Alun-Alun Berbek. Dua pusaka itu lalu dibawa dengan iring-iringan yang terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan beberapa tokoh masyarakat.
Sesampainya di pendapa, dua pusaka itu diberikan kepada bupati dan wakil bupati. Untuk selanjutnya disimpan dan akan digunakan dalam acara Boyongan Natapraja di tahun depan.
Baca Juga: Jemaah Haji Nganjuk Dilarang Bawa Barang Berlebih, Maksimal 32 Kg
Acara boyong pertama kali dilakukan pada 2022 lalu. Marhaen Djumadi yang saat itu menjabat sebagai Plt Bupati Nganjuk mengeluarkan surat keputusan (SK) Bupati Nomor 188/200/K/411.013/ 2022 tertanggal 2022 tentang Penetapan Hari Boyongan Pusat Pemerintahan dari Kabupaten Berbek ke Nganjuk.
Proses itu lantas menjadi kepastian hukum berkenaan waktu perpindahan pusat pemerintahan. (wib/tyo)
Editor : Miko