Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Pengumuman PPPK Tahap 2 Nganjuk Dimulai Hari Ini, Peserta Gelisah Menanti Hasil

Karen Wibi • Senin, 16 Juni 2025 | 15:17 WIB

peserta tes pppk saat mendengarkan pengarahan
peserta tes pppk saat mendengarkan pengarahan



NGANJUK,
JP Radar Nganjuk- Peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk harap-harap cemas.

Karena sesuai jadwal, hari ini (16/6), mereka  bisa melihat pengumuman kelulusan.

"Waswas karena hasil tes CAT kurang dari 500," ujar Ya, salah satu peserta tes PPPK tahap kedua kepada wartawan Radar Nganjuk

Baca Juga: Pelantikan PPPK Tahap Pertama Tunggu Bupati Pengumuman Kelulusan Periode Kedua Tanda Tanya

Menurut Ya, dia sudah berusaha maksimal mengerjakan tes CAT di Atrium Jawa Pos, Surabaya.

Hasilnya, dia mendapatkan nilai sekitar 400. "Tidak tahu ada ambang batas minimal kelulusannya tidak untuk PPPK. Itu yang membuat kami waswas," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo mengatakan, sesuai jadwal, pengumuman hasil tes PPPK tahap kedua dapat berlangsung antara 16 Juni hingga 30 Juni.

“Jadwal pengumuman diatur dalam Surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7199/B-KS. 04.01/SD/E/2025 yang ditandatangani pada 20 Mei 2025,” ujarnya kepada wartawan koran ini.

Baca Juga: Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah Tanpa Naik Pangkat, Begini Kata Menteri Abdul Muti

Nantinya pengumuman dapat dilihat secara langsung di masing-masing akun.

Selain itu, akan ada pengumuman khusus yang dilakukan oleh BKPSDM Nganjuk di website resmi.

“Untuk pengumuman kami masih menunggu dari BKN RI,” tambahnya sembari mengimbau peserta tes untuk terus memantau pengumuman di web resmi.

Seperti diketahui sebelumnya ada 1.625 pelamar PPPK yang mendaftar di tahap kedua.

Dari jumlah tersebut, hanya 1.531 pelamar yang dinyatakan MS. Sedangkan 94 sisanya dinyatakan TMS.

 

94 pelamar itu boleh mengajukan sanggah. Namun diketahui hanya 18 pelamar yang mengajukan sanggah.

Dari 18 pelamar yang mengajukan sanggah, hanya satu pelamar yang sanggahannya diterima oleh BKPSDM.

Alhasil status pelamar yang  awalnya TMS menjadi MS.

Babarengan dengan itu, BKPSDM juga terus mengecek berkas milik pelamar.

Hasilnya, ada empat pelamar yang ternyata TMS. Keempat pelamar itu diketahui belum memenuhi minimal waktu bekerja di instansi milik pemerintah.

Baca Juga: Baru 4 Tahun Jadi Guru PPPK? Ternyata Sudah Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Penjelasan Resmi Kemendikbud!

Sehingga, jumlah pelamar yang MS berubah. Jika sebelumnya berjumlah 1.531, kini jumlah pelamar yang MS berjumlah 1.528. Ke 1.528 pelamar itu sudah mengikuti tes di Atrium Jawa Pos di kota Surabaya.

Hasilnya, dari jumlah tersebut, tujuh diantaranya tidak mengikuti tes tanpa keterangan. (wib/tyo)

Editor : Miko
#Hasil #pppk #Berita Hari Ini #pemkab nganjuk #Peserta #tes #pengumuman