NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Nganjuk akan kalah jauh dengan PPPK paruh waktu di Kota Surabaya.
Karena kabar yang beredar, gaji PPPK paruh waktu adalah minimal sama dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) daerah.
Di tahun 2025, UMK untuk Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 2.405.255. Sedangkan, UMK di Kota Surabaya sebesar Rp 4.961.753. Ada selisih sebesar Rp 2.556.498.
Baca Juga: Peserta PPPK Tahap 1 Bingung, Kenapa?
Bahkan, jika dibandingkan Kabupaten Kediri dan Kabupaten Jombang yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Nganjuk, UMK Kota Angin juga kalah. UMK di Kabupaten Kediri sebesar Rp 2. 492.811. Lebih tinggi UMK Kabupaten Kediri sebesar Rp 87.556.
Sementara dengan Kabupaten Jombang, UMK Nganjuk juga kalah. UMK Jombang sebesar Rp 3.137.004. Selisihnya sebesar Rp 731.749.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Sekretaris Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo mengatakan, sampai kemarin petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk PPPK paruh waktu belum turun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Termasuk, berapa gaji untuk PPPK paruh waktu di Kabupaten Nganjuk. “Kami masih menunggu petunjuk dari pusat,” ujarnya.
Agus mengatakan, pihaknya hanya mendengar kabar jika nantinya gaji PPPK paruh waktu minimal sesuai dengan UMK.
Sehingga, kesejahteraan PPPK paruh waktu akan terwujud. Karena saat menjadi tenaga honorer, honor yang didapat jauh dari UMK. “Cuma untuk kepastiannya kami masih menunggu dari BKN RI,” ujarnya.
Baca Juga: R3 Peserta PPPK Tahap 1, R3b, R4, dan Jabatan Tampungan Akan Jadi PPPK Paruh Waktu
Saat ini, BKPSDM sudah menyetorkan daftar nama tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2. Hasil dari tes CAT juga sudah keluar.
Karena itu, ada status R3, R3b, R4, dan pejabat tampungan. Untuk tindak lanjut setelah ini, pihak BKPSDM menunggu dari petunjuk BKN RI. (wib/tyo)
Editor : Miko