Nasib Honorer R3 dan R4 Belum Jelas, PPPK Paruh Waktu Belum Diusulkan?
Karen Wibi• Kamis, 10 Juli 2025 | 12:40 WIB
pppk
Tenaga Honorer Minta Pemkab Nganjuk Sat Set
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Tenaga honorer yang mendapat status R3, R3t, R4, dan jabatan tampungan harap-harap cemas. Karena kabar yang beredar, jika mereka ingin diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu maka Pemkab Nganjuk harus mengusulkan formasi PPPK paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Sedangkan, hingga kemarin, belum ada informasi pemkab mengusulkan formasi PPPK paruh waktu ke BKN RI. “Kalau pemkab tidak mengusulkan kami khawatir tidak diangkat jadi PPPK paruh waktu,” ungkap Ha, salah satu tenaga honorer yang ikut tes PPPK tahun 2024.
Ha mengatakan, hingga kemarin, tidak ada pengumuman apa-apa di akun miliknya. Bahkan, di grup WhatsApp (WA) tenaga honorer yang ikut seleksi PPPK juga adem ayem. Padahal, semua anggota grup sangat berharap ada kejelasan nasib mereka. “Pemkab Nganjuk harus sat set memperjuangkan nasib tenaga honorer,” tandasnya.
kutipan
Tenaga honorer yang bertahun-tahun mengabdi ini khawatir jika harus mempersiapkan berkas dengan waktu mepet. Karena itu, jika pemkab memberi pengumuman jauh-jauh hari maka dia dan teman-temannya bisa mempersiapkan diri dengan baik. “Butuh SKCK dan medical check up atau tidak. Kami juga belum tahu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ha berharap, pemkab segera mengusulkan formasi PPPK paruh waktu untuk tenaga honorer yang dinyatakan tidak lulus. Karena kesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) hanya ada di tahun ini. “Semoga kami semua diangkat jadi PPPK,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo mengatakan, pemkab belum mengusulkan formasi PPPK paruh waktu ke BKN RI.
Karena hingga kemarin, BKN RI belum memberikan instruksi atau petunjuk kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi PPPK paruh waktu.“Sampai hari ini belum ada petunjuk teknis tentang pengusulan PPPK paruh waktu ke BKN RI. Kami masih menunggu,” ujarnya.
Agus meminta kepada tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 untuk tidak panik. Karena mereka berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 tahun 2025, akan ada rencana pengangkatan tenaga honorer yang terdata di dalam database BKN RI untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Maksimal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK adalah Oktober 2025. Setelah itu, di lingkungan pemkab tidak boleh lagi ada tenaga honorer yang bekerja selain ASN. Yaitu, pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Perlu diketahui, BKPSDM Nganjuk telah melakukan seleksi PPPK tahap 1 dan 2. Untuk hasil tes PPPK tahap kedua, dari 1.368 pelamar yang mengikuti tes, hanya 1 yang dinyatakan lulus. Sedangkan 1.367 pelamar harus rela mendapatkan status R3t, R4, dan jabatan tampungan. (wib/tyo)