NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Kejaksaan Negeri Nganjuk bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0810/Nganjuk menggelar Apel Gelar Kesiapan Sinergitas TNI dan Kejaksaan dalam rangka pengamanan wilayah Kabupaten Nganjuk tahun 2025, Kamis (24/7). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk ini sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan supremasi hukum di wilayah hukum Nganjuk.
Apel dipimpin oleh Dandim 0810/Nganjuk Letkol Arh M. Taufan Yudha Bhakti serta Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauluddhina. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Apel Kesiapan Pengamanan Kejaksaan se-Jawa Timur serta penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejati Jawa Timur dan Kodam V/Brawijaya pada 9 Juli 2025 lalu.
Lebih jauh, kegiatan ini juga merupakan implementasi langsung dari amanat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Aturan tersebut menegaskan pentingnya dukungan institusi pertahanan terhadap Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penugasan Prajurit TNI di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang membuka ruang kerja sama formal dan strategis antara Kejaksaan dan TNI.
Dalam amanatnya, Dandim 0810/Nganjuk Letkol Arh M. Taufan Yudha Bhakti menekankan bahwa sinergi antar aparat penegak hukum dan pertahanan merupakan kunci utama menjaga stabilitas dan keamanan daerah. Ia juga mengimbau kepada seluruh jajaran untuk menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif.
“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan personel serta keterlibatan aktif demi menjamin ketertiban umum di Kabupaten Nganjuk,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Nganjuk Ika Mauluddhina, menegaskan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan TNI bukan bentuk intervensi kelembagaan, melainkan kolaborasi strategis untuk memperkuat pelaksanaan tugas konstitusional masing-masing. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada institusi TNI. Sedangkan, TNI dapat berperan dalam pengamanan pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan, khususnya dalam proses penyelidikan dan penindakan hukum.
“Kami memiliki ruang kerja berbeda, namun tujuan yang sama—menjaga kedaulatan hukum dan ketahanan nasional. Kerja sama ini adalah bentuk perlindungan terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas negara,” paparnya.
Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Komando Distrik Militer 0810/Nganjuk.
Nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi lintas sektoral, khususnya dalam pemanfaatan sumber daya manusia dan kelembagaan guna mendukung penegakan hukum yang profesional dan efektif di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Dengan kegiatan ini, Kejari Nganjuk dan Kodim 0810/Nganjuk kembali menegaskan komitmen bersama dalam mendukung agenda nasional pemerintah, menjaga supremasi hukum, serta memastikan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Nganjuk dan sekitarnya. (nov/tyo)
Editor : Miko