Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Selingkuh Bikin Puluhan ASN dan Polri Gugat Cerai!

Novanda Nirwana • Kamis, 31 Juli 2025 | 03:00 WIB

Tercatat sejak Januari hingga Juli 2025, ada 34 orang mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Nganjuk
Tercatat sejak Januari hingga Juli 2025, ada 34 orang mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Nganjuk

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Istri menggugat cerai marak di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Polri. Di Kabupaten Nganjuk, tercatat sejak Januari hingga Juli 2025, ada 34 orang mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Nganjuk. “Persoalan paling banyak adalah kasus perselingkuhan,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Nganjuk Dian Purnaningrum.

Baca Juga: Ingin Punya Gaji Dolar dari Rumah? Cek Lowongan G-Mail & Spreadsheet Task Helper Ini!

Selain perselingkuhan, alasan ekonomi juga jadi penyebab istri minta cerai.

Mereka menganggap jika hidup bersama suaminya tidak akan bahagia. Karena kondisi ekonomi yang kekurangan. “Mayoritas istri yang gugat cerai,” tandas Dian. 

Lebih lanjut, Dian menjelaskan, prosedur pengajuan cerai bagi ASN dan Polri pada dasarnya sama seperti masyarakat umum. Namun, ada satu persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi. ASN harus menyertakan surat izin dari atasan. Kalau tidak ada surat izin itu, maka mereka harus mengurus dulu ke atasannya sebelum mengajukan ke PA Nganjuk.

Proses perceraian yang masuk ke PA juga selalu diawali dengan tahapan mediasi. Namun, tingkat keberhasilannya masih tergolong rendah. “Dalam proses mediasi, hanya sekitar 20 persen yang berhasil rujuk. Kebanyakan gagal,” papar Dian. 

Baca Juga: Dinas PPKB Gelar Rakor Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting

Selain ASN dan Polri tersebut, ratusan perkara lain datang dari masyarakat umum. Permasalahan yang sering muncul tak jauh berbeda. Yakni tekanan ekonomi, pertengkaran terus menerus, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam tujuh bulan, terdapat 1.227 kasus perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agaman Nganjuk. “Jika sudah tidak bisa dimediasi maka hakim akan memutuskan untuk mengabulkan permintaan perceraian tersebut,” ujar Dian. (nov/tyo)

Editor : Miko
#Berita Hari Ini #berita nganjuk #pengadilan agama #selingkuh #nganjuk #cerai #asn