Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Pengusulan Paruh Waktu Molor. BKPSDM Cek Slip Gaji 2.250 Honorer R2, R3, dan R4 

Karen Wibi • Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:00 WIB

Tahun ini Pemkab Nganjuk memfokuskan untuk mengangkat tenaga honorer R2, R3, dan R4 untuk menjadi PPPK paruh waktu
Tahun ini Pemkab Nganjuk memfokuskan untuk mengangkat tenaga honorer R2, R3, dan R4 untuk menjadi PPPK paruh waktu

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu molor. Hingga kemarin siang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nganjuk belum mengusulkan daftar nama tenaga honorer R2, R3, dan R4 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI). “Masih mengecek berkas honorer R2, R3, dan R4,” ujar Plt Kepala BKPSDM Nganjuk Agus Heri Widodo. 

Menurut Agus, proses pengecekan berkas harus dilakukan dengan teliti. Total ada 2.250 berkas tenaga honorer yang dicek. Rinciannya honorer R2 dan R3 sebanyak 983 dan R4 sebanyak 1.267.  Jumlah itu, berkurang 37 orang karena mereka meninggal dunia dan memilih resign atau mengundurkan diri. 

Lalu berkas apa saja yang dicek? Agus mengatakan, berkas yang dicek mulai dari SK pengangkatan tenaga honorer hingga slip gaji tenaga honorer R2, R3, dan R4. Untuk slip gaji yang dicek adalah slip gaji bulan Juli.

Baca Juga: 37 Honorer Gagal Menjadi  PPPK Paruh Waktu Tahun Ini Mengapa?

"Slip gaji bulan Juli tenaga honorer R2, R3 dan R4 itu akan jadi acuan untuk gaji PPPK paruh waktu," ujar Agus.

Kabarnya, selama menjadi PPPK paruh waktu, mereka akan menerima gaji minimal sama dengan yang diterima saat menjadi tenaga honorer. Hal ini agar keuangan daerah tidak semakin terbebani dengan adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. 

Meski pengusulan honorer R2, R3, dan R4 ke BKN RI menjadi PPPK paruh waktu molor tetapi Agus menegaskan, pihaknya masih sesuai dengan jadwal. Berdasarkan jadwal dari BKN RI, pemerintah daerah diberi batas waktu hingga 20 Agustus 2025 untuk pengusulan R2, R3, dan R4 menjadi PPPK paruh waktu. Sehingga, masih ada waktu lima hari. 

Terpisah, Ha, salah satu tenaga honorer mengaku sudah memfotokopi slip gaji Juli 2025. Dia juga mengumpulkan slip gaji tersebut beserta dengan berkas yang lain. “Semua yang diminta untuk dikumpulkan sudah saya serahkan,” ujarnya. 

Ha mengatakan, berdasarkan slip gaji yang dikumpulkan, pendapatannya menjadi tenaga honorer jauh dari upah minimum kota/kabupaten (UMK). Karena setiap bulan, dia hanya mendapat ratusan ribu rupiah. Sedangkan, UMK Nganjuk tahun 2025 mencapai 2,4 juta. 

Baca Juga: Rincian Gaji Honorer R2 dan R3 yang Kini Setara ASN Penuh Waktu

Honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun ini mengaku, selain mendapat honor atau gaji bulanan, dia juga mendapat uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditempatinya. Uang tersebut merupakan pemberian sukarela dari pegawai negeri sipil (PNS) di tempatnya mengabdi. Jumlahnya juga tidak besar. Hanya ratusan ribu rupiah. Namun demikian, dia mengaku selalu bersyukur. Karena pendapatan tersebut bisa membuat dapurnya terus mengepul.

Untuk itu, jika nanti gaji PPPK paruh waktu ditentukan sama dengan slip gaji Juli 2025, Ha berharap, dia tetap ditempatkan di OPD asalnya. “Jangan dipindah kalau gaji PPPK paruh waktu di bawah UMK,” pintanya. (wib/tyo)

Editor : Jauhar Yohanis
#BKSDM #nganjuk #R2 R3 R4 #honorer