Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Ratusan Kendaraan di Nganjuk Tak Lolos Uji KIR, Dishub Tekan ODOL di Jalan Raya

Karen Wibi • Jumat, 22 Agustus 2025 | 13:20 WIB

CEGAH ODOL: Petugas uji KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk mengecek kendaraan angkutan barang. Ratusan kendaraan ODOL tak lolos uji KIR karena pemilik memodifikasi kendar
CEGAH ODOL: Petugas uji KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk mengecek kendaraan angkutan barang. Ratusan kendaraan ODOL tak lolos uji KIR karena pemilik memodifikasi kendar

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk berusaha mencegah kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Nganjuk.

Yaitu, dengan memaksimalkan uji KIR. Ratusan kendaraan di Kota Angin yang tidak lulus uji KIR karena pemilik memodifikasi kendaraan angkutan barang. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk Suharono melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Transportasi Makrus mengatakan, hingga kemarin, ada 193 kendaraan yang tidak lulus uji KIR. Data tersebut mulai Januari hingga 20 Agustus 2025.

Makrus menjelaskan, ada lima jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR. Mulai dari kereta gandengan, kereta tempelan, mobil barang, mobil bus, dan mobil penumpang. Hasilnya, hingga Agustus, sudah ada 6.604 kendaraan yang melakukan uji KIR.

Sayangnya tidak semua kendaraan yang lulus uji. Karena dari jumlah tersebut, hanya 6.411 yang lulus uji KIR. Sedangkan 193 kendaraan dipastikan harus melakukan uji ulang alias tidak lulus uji.
Dari 193 kendaraan yang tidak lulus uji KIR, paling banyak berasal dari mobil barang. Totalnya mencapai 169 kendaraan. Sedangkan, di urutan kedua ada mobil bus. Totalnya mencapai 17 kendaraan yang tidak lulus uji KIR.

Lalu kenapa kendaraan tersebut tidak lulus uji KIR? Menanggapi pertanyaan itu, Makrus mengatakan banyak alasan yang menyebabkan kendaraan tidak lulus uji. Namun di Nganjuk, mayoritas kendaraan yang tidak lulus uji disebabkan oleh dimensi kendaraan yang tidak sesuai. Padahal, hal itu dilarang. Karena masuk ODOL.

Makrus mengatakan, seluruh pemilik kendaraan angkutan barang dan orang wajib melakukan uji KIR. Alasan utamanya tentu karena keselamatan. Karena saat uji KIR, petugas memiliki spesifikasi keamanan untuk kendaraan.

Uji KIR itu juga yang dijadikan alasan untuk menekan kendaraan ODOL di Kabupaten Nganjuk. Karena diketahui, kendaraan ODOL dilarang untuk eroperasi di jalan raya. Alasan utamanya karena keselamatan. “Kendaraan ODOL lebih rawan mengalami kecelakaan,” tandasnya. (wib/tyo)

Editor : Miko
#kendaran #truk odol #nganjuk #dishub #uji kir #tak lolos