Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

MUI Nganjuk Mengeluarkan 6 Rekomendasi untuk Bupati, Dandim, dan Kapolres, Begini Isinya

Syahrul Andry Wahyudi • Jumat, 22 Agustus 2025 | 16:36 WIB
MUI Nganjuk Mengeluarkan 6 Rekomendasi untuk Bupati, Dandim, dan Kapolres
MUI Nganjuk Mengeluarkan 6 Rekomendasi untuk Bupati, Dandim, dan Kapolres

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Adanya rentetan situasi dan kondisi di Kota Angin yang berpotensi berdampak negatif masyarakat, akhirnya mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nganjuk bersikap. MUI Nganjuk akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi.

Tidak tanggung-tanggung, rekomendasi itu bahkan ditujukan kepada tiga pemangku kebijakan sekaligus. Yaitu Bupati, Dandim, hingga Kapolres.

Rekomendasi nomor: 15.2/MUI/KAB/VIII/2025 itu terbit pada 5 Agustus 2025. Dan ditandatangani langsung oleh Ketua MUI Nganjuk KH Aly Mustofa Said dan Sekretaris MUI Nganjuk, H Moh Afif Fauzi.

Dalam rekomendasi itu, terdapat enam poin. Pertama, mulai menjamurnya industri di Nganjuk harus dibarengi penataan homestay. Tersedianya fasilitas ibadah yang memadai di tempat bekerja, hingga penguatan spiritual kaum pekerja dan lingkungan kerja. Hal ini untuk meminimalisir perubahan struktur sosial budaya dari daerah agraris menuju industri.

Poin kedua rekomendasi, yaitu tentang masih adanya gesekan antarperguruan silat di Nganjuk. Untuk itu, MUI Nganjuk menyarankan untuk mengatur batasan usia anggota minimal 17 tahun dan memberi kurikulum wajib yang harus diberikan berupa pendidikan karakter dan wawasan kebangsaan bagi para pesilat sebagai syarat kelulusan dan kenaikan tingkat.

Untuk poin ketiga rekomendasi, yakni tentang masih maraknya bunuh diri akibat permasalahan ekonomi. Untuk itu, MUI Nganjuk merekomendasikan agar dilakukan pemetaan kondisi ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan kerja untuk meningkatan perekonomian warga dibarengi peningkatan pengetahuan dan pemahaman agama maupun kerohanian.

Pada poin keempat, MUI Nganjuk meminta adanya regulasi berkaitan sound horeg. MUI Nganjuk menganggap kapasitas volume yang tinggi, jumlah sub sound, serta unsur negatif lain dapat mengganggu kondisifitas masyarakat.

Sedangkan rekomendasi kelima, MUI Nganjuk meminta pengetatan dan penidakan tegas terhadap narkoba maupun minuman keras.

Dan poin keenam, yakni adanya fenomena bentrok fisik antara kelompok Muhibbin Ba’alwi atau pencinta Habib dengan Pejuang Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) di beberapa daerah. Menurut pantauan MUI Nganjuk, di Kota Angin kedua kelompok itu sudah terbentuk. Untuk meminimalisir gangguan keamanan dari keduanya, maka MUI Nganjuk meminta pihak keamanan tidak memberi izin para penceramah yang provokatif dari kedua kelompok itu.

“Merespon situasi dan kondisi di Kabupaten Nganjuk, MUI Nganjuk yang merupakan wadah ulama, zuama atau pemimpin umat maupun cendikiawan Muslim bertugas memberi bimbingan, nasehat, dan fatwa. Baik kepada pemerintah maupun masyarakat, salah satunya melalui rekomendasi,” tulis pesan tertulis MUI Nganjuk yang ditandatangani KH Aly Mustofa Said dan H Moh Afif Fauzi.

Editor : Jauhar Yohanis
#homestay #radar nganjuk berita hari ini #pencak silat #rekomendasi #miras #narkoba #sound horeg #industri #mui