Tatit menyebut, hari ini (27/8), pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) harus rampung. Berkas untuk memulai pembahasan raperda artinya sudah bisa dilakukan.
Sesuai prosedur, setelah KUA PPAS disetujui, pembahasan raperda PAK APBD 2025 sudah bisa dilakukan. Yaitu mulai besok (28/8). “Akan kami kebut. Awal September mulai efektif melakukan pembahasan Raperda perubahan APBD 2025,” tambahnya.
Menurut Tatit, PAK APBD 2025 adalah poin penting dalam pembangunan Kabupaten Nganjuk. Oleh karena itu, DPRD Nganjuk akan berusaha keras untuk merampungkan PAK dengan cepat. Harapannya Raperda PAK APBD 2025 dapat segera rampung pada September.
Lebih lanjut, Tatit juga berharap proses review dari Gubernur Jawa Timur (Jatim) segera rampung. Dengan begitu, raperda dapat segera disahkan menjadi perda. Sehingga, proses realisasi anggaran dapat segera dilakukan. “Semoga semuanya lancar dan anggaran dapat digunakan,” tandasnya.
Lalu bagaimana dengan waktu penyerapan yang hanya sekitar 2,5 bulan? Menanggapi pertanyaan itu, Tatit menyebut waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk penyerapan anggaran secara maksimal.
Salah satu alasannya karena organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Nganjuk sudah melakukan pemetaan terhadap pos anggaran. “Semoga penyerapan dapat dimaksimalkan dan tidak ada anggaran yang mengendap,” harapnya.
Sementara itu, salah satu kepala OPD mengaku pembahasan PAK APBD Nganjuk tahun 2025 harus dilakukan pagi hingga malam hari karena waktu yang mepet. Bahkan, pihaknya tidak bisa mengubah rencana anggaran yang telah disusun kepala OPD lama. "Tidak bisa diubah karena waktunya sudah mepet," ujarnya.
Untuk itu, mau tidak mau, kepala OPD baru ini harus menjalankan program yang disusun kepala OPD lama. "Tidak bisa apa-apa karena waktunya memang tidak ada," ujarnya. (wib/tyo)
Editor : Miko