Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Pengusaha Nganjuk Ketar-Ketir! Polres Resmi Larang Sound Horeg di Seluruh Kota Angin

Novanda Nirwana • Senin, 1 September 2025 - 23:09 WIB

sound horeg
sound horeg

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Pengusaha penyewaan sound horeg di Kabupaten Nganjuk deg-degan. Penyebabnya, muncul larangan penggunaan sound horeg. Polres Nganjuk menegaskan tidak boleh ada sound horeg di Kota Angin. “Jadi sepi job kalau ada larangan penggunaan sound horeg,” ujar Puger, 45, pengusaha sound horeg di Nganjuk.

Bagi Puger, larangan sound horeg menjadi ujian bagi pengusaha. Dia pun tidak bisa berbuat banyak. Walaupun sebenarnya, dia siap mengurangi volume sound agar tidak termasuk horeg. “Kalau memang aturannya sound horeg dilarang, ya kami ikuti saja,” ujarnya. 

Sementara itu, Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso memastikan penggunaan sound horeg dilarang di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk. Kebijakan tersebut selaras dengan Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya tertanggal 6 Agustus 2025. “Kami imbau warga Nganjuk untuk tidak menggunakan sound horeg. Suara keras bisa mengganggu kenyamanan,” tegas Henri.

Baca Juga: Polres Nganjuk Larang Sound Horeg. Termasuk Untuk Karnaval

Henri menekankan, larangan ini bukan sekadar soal hiburan, melainkan langkah menjaga ketertiban. Menurutnya, suara bising sering kali memicu keributan di lapangan. Tak sedikit acara yang awalnya meriah, justru berakhir dengan gesekan antarwarga karena dipicu volume sound yang berlebihan.

Larangan tersebut juga mencegah adanya  kerusuhan yang belakangan muncul di sejumlah daerah. Polres menilai, sound horeg kerap menjadi salah satu faktor pemicu massa untuk berkumpul, bahkan bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk memprovokasi.  “Kami tidak ingin ada hal-hal yang menyulut konflik. Polres akan bertindak tegas bila ada yang melanggar,” tandasnya. (nov/tyo)

Editor : Jauhar Yohanis