Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Sampah Dibakar hingga Dikubur, Mencemari Udara dan Air di Kota Angin

Habibah Anisa M. • Minggu, 7 September 2025 | 22:25 WIB

LANGGAR PERDA: Pembuang sampah sembarangan bisa kena denda Rp 50juta.
LANGGAR PERDA: Pembuang sampah sembarangan bisa kena denda Rp 50juta.

Pengolahan sampah dengan cara yang tidak semestinya ini dapat mencemari lingkungan. Fenomena pengolahan sampah masyarakat di Kabupaten Nganjuk saat ini dengan mengubur di dalam tanah, dan juga membakar. Secara sadar atau tidak mereka sudah mencemari udara dan air. “Membakar sampah ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah,” terang Kabid Pengolahan Sampah dan B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk Sumadi. 

Sumadi menjelaskan bahwa di dalam undang-undang tersebut sampah tidak boleh dibakar tanpa sesuai dengan teknis. Sebab pembakaran sampah ini merupakan salah satu penyebab dari global warming. Tanpa harus membakar, sampah rumah tangga ini dapat dipilah menjadi tiga. “Sampah organik, ekonomis dan residu,” imbuhnya. 

Sampah organik dari sampah rumah tangga adalah sampah sisa makanan. Sampah makanan ini disarankan untuk tidak dibakar, sebab bisa menjadi nutrisi alamiah. Sehingga, sampah ini bisa dimanfaatkan untuk menjadi pupuk. 

Sedangkan sampah ekonomis ini adalah sampah yang memiliki nilai jual. Dimana sampah tersebut masih bisa dilakukan daur ulang, dan menjadi produk bernilai. “Sampah residu ini adalah sampah yang susah didaur ulang dan dibuang di TPA,” kata Sumadi. 

Pembakaran sampah ini tidak hanya mencemari lingkungan. Namun juga dapat mengganggu kesehatan. Sebab asap dari pembakaran sampah ini bisa membuat gangguan pernapasan. Dan bisa memicu penyakit jangka panjang. 

Sedangkan membuang sampah secara dikubur ini sebenarnya bagus. Hanya saja sampah yang dibuang di galian ini tidak tercampur antara sampah organik dan sampah lainya. “Joglangan ini komposter konvensional, namun sampah makanan ini jangan dicampur dengan sampah plastik dan yang lain. Karena itu lebih bermanfaat,” ungkap Sumadi.

Namun komposter konvensional, kebanyakan mereka membuang semua jenis sampah di sana. Rupanya hal tersebut menandakan bahwa kurang pedulinya masyarakat dalam pengolahan sampah. Mereka secara tidak langsung telah membuat tanah tercemar. 

Tanah yang saat ini digunakan untuk penguburan sampah, suatu saat nanti akan dibangun rumah. Karena lahan tersebut dulunya merupakan tempat pembuangan sampah, maka air di rumah tersebut akan tercemar.  (ara/tyo)

Editor : Miko
#udara #nganjuk #tercemar #bakar sampah #air #DLH #sampah