Sanksi Berat Bagi Pembuang Sampah di Jalan dan Sungai
Sebagian besar masyarakat masih belum paham jika ada regulasi pengolahan sampah. Di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 Kabupaten Nganjuk sebenarnya yang mengatur tentang regulasi sampah. “Di perda diterangkan jika sampah ini merupakan sumber daya yang tidak akan habis, dan tidak akan mengalami kerugian,” terang Sumadi sebagai Kepala Bidang pengolahan Sampah dan B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.
Kepada wartawan Jawa Pos Radar Nganjuk, Sumadi mengatakan jika perda tersebut sampah sebagai sumber daya. Sehingga, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di dalam peraturan tersebut bahwa pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk ini memiliki batasan. Bahwa sampah yang berada di jalan utama itu merupakan tanggung jawab dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk. “Sampah yang berada di luar area tersebut merupakan tanggung jawab lingkungan masing-masing,” imbuhnya.
Di pasal 21 Perda nomor 1 tahun 2015 ini mengamanatkan bahwa sampah dari rumah tangga ke TPS itu tanggung jawab lingkungan. Lingkungan bertanggung jawab agar sampah di lingkungannya ini menjadi sumber daya yang baik. Kemudian, sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) itu tanggung jawab DLH Kabupaten Nganjuk.
Terkait pembuangan sampah di tepi jalan, Sumadi mengatakan bahwa masyarakat itu telah melanggar perda di pasal 35. Di pasal tersebut mengatakan bahwa sampah tersebut dilarang untuk dibuang di tepi jalan, di tepi sungai, fasilitas umum. “Membuang sampah di tepi jalan ini melanggar perda. Satpol PP sebagai penegak perda bisa menangkap siapapun yang membuang sampah di luar dari area yang ditentukan,” tandasnya.
Jika melanggar perda tersebut ancamannya adalah membayar denda maksimal Rp 50 juta atau kurangan penjara selama tiga bulan. Agar tidak melanggar perda tersebut, masyarakat diajak untuk mengolah sampahnya masing-masing. Pemerintah desa ini harus menindak lanjuti dengan perdes terkait pengolahan sampah desa. (ara/tyo)
Editor : Miko