Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Tak Perlu ke Polres, Mengurus SKCK Cukup Polsek

Karen Wibi • Sabtu, 13 September 2025 | 13:00 WIB

Calon PPPK paruh waktu yang akan mengisi DRH bisa langsung ke polsek sesuai dengan KTP untuk mendapatkan SKCK
Calon PPPK paruh waktu yang akan mengisi DRH bisa langsung ke polsek sesuai dengan KTP untuk mendapatkan SKCK

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Nganjuk membeludak. Bahkan, pelayanan SKCK hingga malam hari. Maklum saja, jumlah calon PPPK paruh waktu cukup banyak.

Mencapai 2.249 tenaga honorer. Karena itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk akhirnya mengeluarkan pengumuman terkait SKCK. Pada Kamis (11/9) pukul 22.00 WIB, di akun IG BKPSDM Kabupaten Nganjuk diumumkan jika pengurusan SKCK untuk syarat pengisian daftar riwayat hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak harus ke Polres Nganjuk.

Bisa dilakukan di semua polsek sesuai domisili. Plt Kepala Agus Heri Widodo mengatakan, mulai kemarin, SKCK bisa diurus di polsek sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) honorer. “Calon PPPK paruh waktu yang akan mengisi DRH bisa langsung ke polsek sesuai dengan KTP untuk mendapatkan SKCK,” ujarnya kepada wartawan koran ini.

Agus menyebut, sejak diumumkan, calon PPPK paruh waktu langsung berbondong-bondong mencari surat keterangan sehat dan SKCK. Karena awalnya proses pengisian DRH akan selesai pada 15 September mendatang. 

Baca Juga: Anak Mulai Kecanduan Gawai? Berikut Tips Mengatur Screen Time untuk Anak

Beruntung, Jumat (12/9) sekitar pukul 12.00 WIB, tersiar kabar jika Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia memutuskan memperpanjang pengisian DRH. Jika sebelumnya, pengisian DRH berakhir 15 September 2025 menjadi 22 September 2025.

Keputusan itu tertuang dalam surat BKN RI No 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara Drs Aris Windiyanto, MSi. “Surat dari BKN RI terkait perpanjangan pengisian DRH PPPK paruh waktu sudah kami terima,” imbuhnya.

Sedangkan dari pantauan wartawan koran ini, sejak pagi, Polsek di Kabupaten Nganjuk sudah dipenuhi tenaga honorer yang mencari SKCK. Seperti yang terjadi di Polsek Nganjuk Kota. Kemarin, sejak sekitar pukul 06.00 WIB, tenaga honorer sudah berbondong-bondong untuk mencari SKCK.

Kapolsek Kota Kompol Jumari mengatakan, sesuai peraturan terbaru, tenaga honorer yang hendak mengisi DRH bisa mencari SKCK di Polsek terdekat. “Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Nganjuk bisa mencari SKCK di Polsek Nganjuk Kota,” ujarnya.

Proses pembuatan SKCK akan dibuka hingga akhir pekan. Tujuannya agar masyarakat yang hendak mengisi DRH tidak terganggu. “Tidak ada hari libur untuk pembuatan SKCK,” tambahnya.

Baca Juga: Tidak Butuh MCU untuk PPPK. Waktu Isi Daftar Riwayat Hidup Tersisa Tiga Hari

Sementara itu, Hadi, salah satu tenaga honorer mengaku bersyukur bisa mendapatkan SKCK tanpa antre panjang seperti hari pertama di Polres Nganjuk sejak pengumuman PPPK paruh waktu. “Saya ngurus di polsek. Jadi, cepat,” ujarnya. 

Bapak dua anak ini mengatakan, kebijakan yang dilakukan BKPSDM sangat membantu tenaga honorer. Karena mereka tidak perlu mengeluarkan biaya besar dan membuang waktu banyak. “SKCK cukup di polsek dan surat sehat dari dokter tanpa Medical Check Up (MCU) itu sangat membantu,” ujarnya. 

Perlu diketahui, sebanyak 2.249 honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mereka berasal dari tenaga honorer dengan status R2, R3, dan R4 termasuk ke dalam alokasi kebutuhan. Rinciannya 983 calon PPPK yang terdaftar dalam data BKN RI. Lalu 1.266 calon PPPK yang tidak terdaftar dalam data BKN RI. (wib/tyo)

 

Editor : Jauhar Yohanis
#pppk #skck #honorer