Antrean SKCK di Polres Nganjuk Membludak, Calon PPPK Rela Nglosor di Tanah
Novanda Nirwana• Selasa, 16 September 2025 | 22:54 WIB
NGLESOT: Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di halaman Mapolres Nganjuk
NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Antrean panjang masih terjadi di loket pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Nganjuk kemarin (16/9). Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia mengizinkan untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menggunakan SKCK dari polsek.
Namun kenyataan, calon PPPK paruh waktu tetap banyak yang mencari SKCK di Polres Nganjuk. Akibatnya, pemohon SKCK masih membeludak. Kursi yang disediakan tidak mampu menampung pemohon. Mereka pun harus rela menunggu panggilan antrean di luar ruangan.
Kemudian, duduk di tanah alias nglesot, potongan kayu, dan di atas jok sepeda motornya. “Saya mengajar di SMKN 1 Nganjuk. Jadi, ngurus SKCK ke Polres Nganjuk,” ujar Agus M, salah satu guru SMKN 1 Nganjuk asal Kertosono.
Menurut Agus, dia dan honorer SMKN 1 Nganjuk sengaja mengurus SKCK kemarin (16/9). Karena sebelumnya, sudah mencari surat keterangan sehat dari dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Hal senada diungkapkan Prayitno, teman Agus. Dia datang ke Mapolres Nganjuk sejak pukul 08.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.00 WIB, dia belum mendapatkan SKCK. “Sudah ramai sejak pukul 08.00 WIB,” ujarnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo mengatakan, SKCK untuk PPPK paruh waktu bisa dari polres atau polsek.
Jika di Polres Nganjuk antre, calon PPPK paruh waktu bisa mencari SKCK di polsek sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.
Agus mengatakan, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon PPPK paruh waktu wajib mengupload SKCK, surat keterangan sehat dari dokter, surat pernyataan 5 poin, ijazah dan transkrip nilai, serta pas photo.
Terakhir upload dan submit DRH di akun masing-masing calon PPPK paruh waktu pada 22 September 2025. Sehingga, saat ini, masih ada waktu lima hari. “Pengisian DRH wajib bagi calon PPPK paruh waktu untuk pengusulan Nomor Induk PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Agus mengatakan, calon PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Nganjuk sebanyak 2.249 orang. Perinciannya tenaga non-ASN database BKN untuk tenaga guru 66 orang, tenaga kesehatan 32 orang, dan tenaga teknis 885 orang.
Sedangkan, non-ASN non-database BKN sebanyak 21 tenaga guru, 6 tenaga kesehatan, dan 1.238 tenaga teknis. “Pemberkasan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya apapun alias Rp 0,” tandasnya. (nov/tyo)