Waswas Salah, Calon PPPK Mengisi DRH secara Berkelompok
NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Tenaga honorer yang tercecer di lingkungan Pemkab Nganjuk waswas. Penyebabnya nasibnya sebagai tenaga honorer tersisa sekitar 3,5 bulan. Pada 1 Januari 2026, kontrak mereka sebagai tenaga honorer akan habis.
Sedangkan, mereka tidak masuk dalam daftar 2.249 tenaga honorer yang menjadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Penyebabnya, mereka tidak ikut tes PPPK tahap 1 dan 2 karena tidak mendaftar dan ada yang akunnya terkunci akibat ikut tes calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kami masih menunggu pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk nasib honorer tercecer,” ujar Bupati Marhaen Djumadi.
Sebenarnya, kata Kang Marhaen, pihaknya ingin semua tenaga honorer yang memiliki masa kerja minimal dua tahun untuk mendaftar PPPK tahap kedua.
Karena itu, Pemkab Nganjuk melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk mengirim surat ke seluruh OPD yang memiliki tenaga honorer untuk mendaftar PPPK.
Bahkan, pendaftaran PPPK tahap kedua diperpanjang berulang kali. “Harusnya semua tenaga honorer itu menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Namun, jika kenyataannya masih ada yang tercecer, Marhaen akan menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Sehingga, nasib tenaga honorer yang tercecer akan menjadi jelas.
Terkait ada kabar tenaga honorer akan dihapus di tahun 2026, Marhaen mengatakan, pihaknya juga menunggu arahan dari pemerintah pusat. Sebab, semua kewenangan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ada di pusat.
Sementara itu, kemarin, 2.249 calon PPPK paruh waktu mulai melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Nu, salah satu calon PPPK paruh waktu mengaku sudah mengisi DRH dan mengupload sejumlah berkas yang diminta. “Semua sudah saya isi dan upload,” ujarnya.
Namun demikian, Nu mengaku belum mengakhiri pengisian DRH dan melakukan submit. Dia mengatakan, akan mengakhiri pengisian dan submit DRH bersama dengan teman-temannya.
Hal itu dilakukan agar dia dan teman-temannya sesama calon PPPK paruh waktu tidak salah atau ada yang terselip dalam pengisian DRH. “Sabtu (20/9) kami akan submit bareng-bareng DRH,” ujarnya.
Nu mengatakan, PPPK paruh waktu ini adalah harapan satu-satunya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Usianya sudah di atas 35 tahun. Sehingga, tidak memungkinkan untuk mendaftar CPNS di tahun depan. “PPPK ini adalah harapan saya dan teman-teman untuk bisa terus bekerja dan menjadi ASN,” ujarnya.
Perlu diketahui, pengisian DRH mulai kemarin sudah bisa dilakukan. BKN RI memberi batas waktu pengisian DRH hingga 22 September 2025.
Setelah pengisian DRH, BKPSDM Kabupaten Nganjuk akan mengusulkan 2.249 calon PPPK paruh waktu mendapatkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Selanjutnya, mereka bisa bertugas di instansi asal masing-masing. Hal ini sesuai dengan pengumuman yang disampaikan BKPSDM. (wib/tyo)