MENUNGGU: Bupati Marhaen saat serahkan SK PPPK. Calon PPPK paruh waktu akan dapat NIP akhir bulan ini.
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Karena Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nganjuk berencana melakukan pengusulan NIP untuk calon PPPK paruh waktu yang telah melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH). “Sesuai jadwal pengusulan NIP untuk PPPK paruh waktu terakhir pada 25 September 2025,” ujar Plt Kepala BKPSDM Nganjuk Agus Heri Widodo.
Setelah pengusulan NIP untuk PPPK paruh waktu, BKPSDM Nganjuk akan menerima penetapan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI). NIP itu menjadi syarat pengangkatan PPPK paruh waktu di kemudian hari. “Penetapan NIP itu terakhir pada 30 September. Artinya bulan depan tenaga honorer resmi menjadi PPPK paruh waktu,” tambahnya.
Rencananya, kata Agus, penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu akan diserahkan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi secara langsung. Setelah menerima SK, calon PPPK paruh waktu akan mulai bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) asal seperti sebelumnya. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sama seperti saat mereka menjadi honorer. “Yang beda adalah statusnya dari honorer menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Sementara itu, NU, salah satu tenaga honorer mengaku bersyukur namanya masuk dalam daftar 2.249 calon PPPK paruh waktu. Dia berharap, segera mendapatkan NIP dan statusnya menjadi PPPK paruh waktu. “Bisa tenang kalau sudah jadi PPPK,” ungkapnya.
Terkait gaji, NU berharap, gaji yang diterimanya lebih tinggi daripada saat menjadi honorer. Karena saat menjadi honorer, gaji yang didapatnya jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nganjuk sebesar Rp 2,4 juta. “Kalau bisa ya gajinya itu UMK Nganjuk,” harapnya.
NU mengatakan, PPPK paruh waktu ini adalah cahaya terang bagi para honorer. Sebelumnya, mereka sempat waswas saat pemerintah berencana menghapus honorer pada 2026. Karena jika hal itu terjadi, para honorer bisa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Padahal, honor dari tenaga honorer menjadi sumber pendapatan utama sebagian besar para honorer.
Perlu diketahui, Pemkab Nganjuk akan mengangkat 2.249 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Nganjuk menjadi PPPK paruh waktu. Ribuan tenaga honorer tersebut berasal dari tenaga honorer yang mengikuti tes PPPK pada tahun 2024. Sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, banyak hal yang harus dilakukan oleh tenaga honorer. Salah satunya yaitu melakukan pengisian DRH. Dalam pengisian DRH, seluruh tenaga honorer wajib menyertakan SKCK hingga surat keterangan sehat. (wib/tyo)