TERIMA ASPIRASI: Bupati Marhaen Djumadi menemui ketua RT dan RW. Kang Marhaen tambah insentif untuk mereka.
Pemkab Pakai Dana BHPRD Tahun 2025
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk akan menggelontorkan Rp 1,26 miliar untuk tambahan insentif bagi RT dan RW. Anggaran fantastis tersebut diambil dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) 2025. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk Dyah Puspita Rini mengatakan, per 1 Oktober 2025, akan ada tambahan insentif bagi RT dan RW di Kabupaten Nganjuk. “Tambahan insentifnya mencapai Rp 50 ribu per RT dan RW. Total penerima mencapai 8.465 RT dan RW,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Meski hanya Rp 50 ribu, anggaran yang disiapkan oleh Pemkab Nganjuk cukup besar. Mencapai Rp 1,26 miliar. Karena insentif tersebut akan didapat oleh ribuan RT dan RW di Kabupaten Nganjuk. Selain itu, tambahan insentif tersebut akan diterima oleh RT dan RW mulai Oktober hingga Desember 2025. “Ketua RT dan RW akan mendapat tambahan Rp 50 ribu per bulan hingga Desember mendatang,” imbuhnya.
Beruntung Pemkab Nganjuk telah menyiapkan anggaran untuk tambahan intensif bagi RT dan RW. Anggaran tersebut didapat dari BHPRD 2025. Anggaran tersebut merupakan dana bagi hasil pajak dan retribusi dari pemerintah pusat yang dikirim ke pemerintah daerah. “Pemkab juga sedang membahas untuk tambahan insentif lanjutan di tahun depan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi resmi menaikkan insentif bagi RT dan RW se-Kabupaten Nganjuk. Keputusan itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3. 3.2/529/K/471.013/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/450/K/ 471.013/2025 tentang Penetapan Persentase Bobot Penghitungan, Besaran Alokasi, dan Uraian Penggunaan Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025.
Marhaen menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan kelembagaan desa dan kelurahan. “Kenaikan insentif ini sesuai dengan Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati Nomor 15, yaitu Peningkatan ADD dan kesejahteraan kelembagaan desa atau kelurahan,” ujar Kang Marhaen. (wib/tyo)