NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu harus bersabar. Karena Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia belum menyelesaikan proses penetapan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo mengatakan, hingga kemarin (5/10), baru 89 persen NIPPPK paruh waktu yang selesai.
“Hingga siang ini belum selesai sepenuhnya. Masih proses verifikasi dari BKN RI,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Agus merinci, hingga kemarin, baru 2.008 NI PPPK paruh waktu yang sudah ditetapkan. Lalu sebanyak 54 calon PPPK paruh waktu dianggap memiliki berkas tidak sesuai atau BTS. Sedangkan, sisanya masih dilakukan verifikasi. “Kami terus mengimbau kepada honorer yang dianggap BTS untuk segera memperbaiki berkas,” tambahnya.
Lalu kapan proses penetapan NIPPPK 100 persen? Menanggapi pertanyaan itu, Agus mengaku belum bisa memastikan. Karena memang proses verifikasi bukan dilakukan oleh BKPSDM Nganjuk. Melainkan oleh BKN RI. Oleh karena itu, BKPSDM Nganjuk hanya bisa menunggu.
Meski demikian, Agus mengaku optimis penyelesaian NIPPPK akan selesai dalam waktu dekat. Karena diketahui Kabupaten Nganjuk menjadi salah satu kabupaten atau kota yang proses verifikasinya dikebut oleh BKN RI. “Progres penetapan sudah mencapai angka 89 persen. Jadi hanya tersisa 11 persen saja,” imbuhnya sembari berharap proses tersebut selesai di minggu ini.
Setelah proses penetapan rampung, tahap selanjutnya adalah penyerahan surat keputusan (SK) dari Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Sesuai jadwal penyerahan SK dapat dilakukan seminggu setelah NI PPPK paruh waktu keluar. Di waktu yang bersamaan pada PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan surat perjanjian kerja. “Kami akan kebut agar PPPK paruh waktu segera mendapat SK,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 25 September lalu, BKPSDM Nganjuk mengusulkan 2.247 tenaga honorer untuk menjadi PPPK paruh waktu. Jumlah tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan data sebelumnya, yaitu 2.249. Karena diketahui ada dua calon PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri. (wib/tyo)
Editor : Karen Wibi