Disperindag Nganjuk Siapkan Sanksi Bagi Pedagang Ngeyel
Karen Wibi• Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:00 WIB
STERIL: Trotoar di sebelah barat Pasar Baru Kertosono dipasang road barier agar tidak dijadikan tempat berjualan pedagang kemarin.
Pemkab Bangun Pasar Baru Kertosono Mirip Mal untuk Berjualan
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk mulai hilang kesabaran menghadapi pedagang Pasar Kertosono yang ngeyel. Sosialisasi tentang sanksi bagi pedagang Pasar Baru Kertosono yangberjualan di luar Pasar Kertosono dilakukan. Karena sanksinya pun tidak tanggung-tanggung. Yaitu, penjara paling lama 1 tahun hingga denda paling banyak Rp 24 juta. Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk Sri Handariningsih menjelaskan, pedagang tidak boleh berjualan di luar Pasar Kertosono. Apalagi, pedagang menggelar dagangannya di area trotoar. “Ada sanksi kepada pedagang yang nekat berjualan di trotoar karen melanggar undang-undang lalu lintas,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Sanksi tersebut juga bukan isapan jempol belaka. Ada undang-undang yang mengaturnya. Yaitu di Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan tentang larangan menggunakan trotoar dan jalan untuk area berjualan.
Sanksinya pun tidak tanggung-tanggung, bagi pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun. Atau denda paling banyak mencapai Rp 24 juta. “Ada dasar dalam memberikan sanksi kepada pedagang yang nakal,” imbuhnya.
Meski demikian, Han tetap mengutamakan memilih pendekatan yang humanis. Setiap hari, dia bersama tim selalu memberi sosialisasi kepada pedagang. Yaitu, agar mereka tetap berjualan di dalam pasar. Karena pedagang sebelumnya minta dibangunkan pasar mirip mal. Namun, setelah jadi, mereka justru memilih berjualan di luar pasar. Padahal, disperindag belum memungut retribusi.
Menurut Han, pendekatan secara humanis itu lebih manjur. Buktinya banyak pedagang yang patuh. Kini mayoritas pedagang sudah berjualan di dalam pasar. Selain itu, Disperindag Nganjuk juga punya cara lain untuk menarik minat pedagang agar mau berjualan di dalam. Salah satunya membebaskan biaya retribusi. Selain itu, Disperindag Nganjuk juga terus membenahi fasilitas-fasilitas yang ada di dalam pasar. “Tujuannya agar pedagang dan juga pembeli nyaman ketika bertransaksi di dalam pasar,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu pedagang yang ngeyel berdalih nekat jualan di trotoar karena sepi pembeli di dalam pasar. "Pembeli itu malas masuk pasar," ujarnya.
Pedagang yang enggan namanya dikorankan ini mengatakan, dia bersedia berjualan di dalam pasar jika semuanya masuk ke pasar. "Kalau masih ada yang jualan di luar maka saya akantetap jualan di luar," ungkapnya.
Perlu diketahui, masalah penataan Pasar Kertosono masih jadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Sejak diresmikan Pasar Baru Kertosono, banyak pedagang yang nekat berjualan di luar. Bahkan, disperindag Nganjuk mencatat 268 pedagang yang ogah berjualan di dalam pasar. (wib/tyo)