Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

DPRD Kabupaten Nganjuk Tangani Kasus Pembuangan Limbah Beracun

Karen Wibi • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:21 WIB

CARI SOLUSI: Ketua Komisi III Gondo Hariyono pimpin hearing dengan DLH tentang limbah beracun.
CARI SOLUSI: Ketua Komisi III Gondo Hariyono pimpin hearing dengan DLH tentang limbah beracun.

Menggelar Hearing dengan DLH Nganjuk untuk Cari Solusi

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengajak anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mencari solusi setiap ada masalah. Karena itu, saat ada persoalan limbah berbahaya, DPRD segera bertindak. 

Kemarin, DPRD menggelar hearing bersama Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk kemarin (17/10). Hearing tersebut membahas tentang permasalahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ditemukan di Nganjuk.

Hearing dilakukan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk. Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Gondo Hariyono, Wakil Ketua Komisi III Raditya Yuangga, Sekretaris Komisi III Joni Hery Mawan, dan Kepala DLH Kabupaten Nganjuk Sujito.

DENGAR PENDAPAT: DPRD bahas limbah beracun yang dibuang oknum tak bertanggung jawab.
DENGAR PENDAPAT: DPRD bahas limbah beracun yang dibuang oknum tak bertanggung jawab.

Di dalam hearing, Gondo menjelaskan jika permasalahan limbah B3 harus segera diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan alasan ada kemungkinan limbah B3 dapat berbahaya bagi masyarakat sekitar. “Permasalahan limbah B3 harus segera diselesaikan. Jangan sampai berlarut-larut hingga menyebabkan masalah lainnya,” ujar Gondo kepada awak media.

Secara khusus, Gondo meminta kepada DLH Nganjuk untuk segera mengambil tindakan. Salah satunya dengan mengamankan limbah-limbah yang masih berada di lokasi yang dekat dengan masyarakat.

Selain itu Gondo juga meminta kepada DLH untuk memastikan kandungan yang terdapat di dalam limbah B3. Karena ditakutkan ada kandungan berbahaya yang dapat mengancam masyarakat. “Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan dengan adanya limbah terduga B3 tersebut,” imbuhnya.

Terakhir, Gondo juga berpesan kepada DLH Nganjuk untuk terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Karena menurutnya pelaku pembuangan limbah dapat dihukum dengan sanksi pidana. “Total sudah ada 12 titik di Kabupaten Nganjuk. Bahkan selain di Nganjuk, limbah tersebut juga ditemukan di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur,” pungkasnya. (wib/adv/tyo)

Editor : Karen Wibi
#limbah b3 #nganjuk #dprd nganjuk