NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Nganjuk tinggi. Berdasarkan data dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk, hingga Oktober 2025 tercatat 92 kasus kekerasan menimpa perempuan dan anak di Kabupaten Nganjuk. Mereka babak belur.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, hingga eksploitasi anak masih menjadi persoalan serius. 92 kasus tersebut mencakup kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Menanggapi tingginya angka kekerasan, Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro menegaskan, pemerintah daerah terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap korban. “Kami dari pemerintah selalu memberikan dukungan penuh dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya.
Handy menjelaskan, Pemkab Nganjuk tengah mengupayakan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) sebagai langkah konkret memberikan layanan terpadu bagi korban kekerasan.
“UPT PPA ini akan menjadi wadah koordinasi antarinstansi dan lembaga untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menjalin sinergi dengan Polres Nganjuk, Dinas PPKB, lembaga layanan, rumah sakit, kejaksaan, dan lembaga sosial. Handy menegaskan, koordinasi juga terus dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sistem perlindungan yang lebih komprehensif. “Semoga upaya ini bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi perempuan serta anak-anak di Kabupaten Nganjuk. Mereka berhak hidup tanpa kekerasan,” tegasnya.
Pemerintah juga berkomitmen memperluas pendidikan kesetaraan gender dan pendidikan seksual komprehensif di sekolah-sekolah. Selain itu, juga mengembangkan program Sekolah Perempuan berbasis komunitas sebagai bentuk pencegahan sejak dini.
Di sisi lain, aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan. Masyarakat bisa langsung menghubungi Call Center Polri 110 atau melapor ke layanan pengaduan terdekat. Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Nganjuk berharap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terus ditekan, dan korban yang ada dapat memperoleh keadilan serta pemulihan secara menyeluruh. (nov/tyo)
Editor : Karen Wibi