Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Satu Orang Belum Dapat NIPPPK Paruh Waktu

Karen Wibi • Selasa, 18 November 2025 | 19:48 WIB

Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk berjalan lambat.
Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk berjalan lambat.

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk- Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk berjalan lambat. Hingga kemarin (17/11) masih ada satu calon PPPK paruh waktu yang belum mendapat NIPPPK. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo  mengatakan, hingga kemarin, tersisa satu tenaga honorer yang belum mendapat NIPPPK. “Satu orang itu masih proses,” ujarnya kepada wartawan koran ini.

Perlu diketahui, proses penetapan NIPPPK terus dikebut oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional (Kanreg) II Kota Surabaya. Sejak minggu lalu, tersisa satu tenaga honorer yang belum menerima NIPPPK.

Setelah seminggu berlalu, jumlah tenaga honorer yang mendapat NIPPPK tidak bertambah. Masih berjumlah 2.246 dari 2.247 calon PPPK yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. “Progres penetapan NIPPPK paruh waktu sudah mencapai 99,96 persen,” ujar Agus.

Satu tenaga honorer tersebut juga masih memiliki status yang sama. Yaitu berkas tidak sesuai (BTS). Oleh karena itu, menurut Agus, dirinya terus mengimbau satu tenaga honorer tersebut untuk segera memperbaiki berkas miliknya. Dengan harapan proses penetapan NIPPPK dapat selesai dalam waktu dekat.

Karena rencananya, dalam waktu dekat, BKPSDM Nganjuk akan segera melakukan pencetakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu. Sesuai rencana SK pengangkatan akan mulai dicetak minggu ini. Dengan target selesai di akhir November. “Pencetakan SK pengangkatan akan dilakukan setelah semua tenaga honorer mendapat NIPPPK,” imbuhnya.

Nantinya, setelah SK dicetak, para tenaga honorer dapat segera dilantik. Rencananya proses pelantikan akan dilakukan di bulan depan. Lalu tenaga honorer bisa mulai bekerja terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2026. “Seluruh proses terus dikebut. Karena 31 Desember 2025 menjadi batas akhir tenaga honorer boleh bekerja,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BKPSDM Nganjuk mengusulkan tenaga honorer untuk menjadi PPPK paruh waktu. Jumlah total tenaga honorer yang diusulkan sebanyak 2.249 orang. Mereka adalah tenaga honorer yang mengikuti tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di tahun 2024 dan 2025. Namun, ada dua tenaga honorer yang memilih mundur. Sehingga, hanya 2.247 tenaga honorer yang diusulkan mendapat NI PPPK paruh waktu. (wib/tyo)

Editor : Karen Wibi
#paruh waktu #pppk #PPPK Paruh Waktu #nganjuk