Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

DPRKPP Sosialisasi Rumah Khusus di Sendangbumen dan Desa Pisang

Syahrul Andry Wahyudi • Rabu, 3 Desember 2025 | 21:16 WIB

SOSIALISASI: Kepala DPRKPP Mashudi Nurul Huda sosialisasi rumah khusus di Sendangbumen.
SOSIALISASI: Kepala DPRKPP Mashudi Nurul Huda sosialisasi rumah khusus di Sendangbumen.

Sosialisasi Program  Pengelolaan dan Pemanfaatan Rusus

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Tahun ini, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Nganjuk menggelar sosialisasi tentang rumah khusus (rusus). Ada dua rusus yang menjadi lokasi sosialisasi, yaitu di Desa Sendangbumen, Kecamatan Berbek dan di Desa Pisang, Kecamatan Patianrowo.

Sosialisasi di Rusus Desa Sendangbumen berlangsung pada 24 September. Sedangkan, sosialisasi di Rusus Desa Pisang pada 30 Oktober. Pada sosialisasi itu, DPRKPP mengajak pemangku kebijakan terkait. Yaitu pemerintah desa dan kecamatan setempat, serta Satpol PP.

Kepala DPRKPP Kabupaten Nganjuk Mashudi Nurul Huda.
Kepala DPRKPP Kabupaten Nganjuk Mashudi Nurul Huda.

Kepala DPRKPP Kabupaten Nganjuk Mashudi Nurul Huda mengatakan, tujuan sosialisasi itu adalah agar pengelolaan rurus sederhana dapat diketahui oleh para penghuni. "Kami gelar sosialisasi bertahap. Agar pengelolaan, tata tertib, serta pemanfaatannya dapat dipahami dan dilaksanakan oleh para penghuni," katanya.

Untuk diketahui, berdasar UU No 23/2014, Kementerian PUPR telah melakukan pembangunan rusus di Kota Angin. Ada beberapa rusus yang dibangun pemerintah di Nganjuk. 

Antara lain di Desa Sendangbumen Kecamatan Berbek, dengan jumlah 99 unit rumah. Kemudian di Desa Sumberkepuh Kecamatan Lengkong, dengan jumlah 50 unit rumah.

BERMANFAAT: Kepala DPRKPP Mashudi Nurul Huda menjelaskan tentang rusus di Desa Pisang.
BERMANFAAT: Kepala DPRKPP Mashudi Nurul Huda menjelaskan tentang rusus di Desa Pisang.

Selanjutnya di Desa Pisang Kecamatan Patianrowo, dengan jumlah 50 unit rumah. Serta di Desa Pandantoyo Kecamatan Kertosono, dengan jumlah 25 unit rumah. Rusus tersebut untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau terdampak bencana sosial maupun bencana alam. 

Pembangunan rusus di Kota Angin oleh Kementrian PUPR selesai pada tahun 2016. Kemudian pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memperoleh hibah dari Kementerian PUPR, untuk selanjutnya tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan rusus beralih kepada pemerintah daerah melalui DPRKPP. Hal itu dikuatkan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk No 33/2024 tentang Pengelolaan Rumah Khusus Sederhana. (ik3/adv/tyo)

Editor : Karen Wibi
#nganjuk #rumah khusus