NGANJUK, JP Radar Nganjuk- DPRD Kabupaten Nganjuk akan membahas intensif 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) di tahun 2026. Enam Raperda merupakan usulan dari DPRD. Sedangkan, enam Raperda berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, Jumat (31/10), DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna tersbeut membahas tentang Pengesahan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026. “Total ada sepuluh Raperda yang akan kami bahas di tahun depan,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Dari 10 Raperda itu, enam di antaranya berasal dari usulan Pemkab Nganjuk. Yaitu, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5/2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak; Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah; Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
Menurut Tatit, keenam raperda tersebut harus selesai dibahas di tahun depan. Harapannya keenam raperda tersebut dapat rampung dan disahkan menjadi perda. “Semoga tidak ada kendala selama pembahasan raperda,” tambahnya.
Lebih lanjut, menurut Tatit, pembahasan enam Raperda bersama Pemkab Nganjuk adalah bentuk komitmen dalam bersinergi. Harapannya sinergi bersama Pemkab Nganjuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Angin. “Kami akan terus bersinergi dengan Pemkab Nganjuk,” pungkasnya. (wib/adv/tyo)
Editor : Karen Wibi