Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Kejaksaan Negeri Nganjuk Berhasil Selamatkan Rp 1,2 M Uang Negara di 2025

Novanda Nirwana • Selasa, 9 Desember 2025 | 18:27 WIB

BERANTAS KORUPSI: Kajari Nganjuk Ika Mauluddhina berhasil mengungkap kasus korupsi dan menyelamatkan Rp 1,2 miliar kerugian negara.
BERANTAS KORUPSI: Kajari Nganjuk Ika Mauluddhina berhasil mengungkap kasus korupsi dan menyelamatkan Rp 1,2 miliar kerugian negara.

Kerja Keras Kejaksaan Negeri Nganjuk di Hari Antikorupsi Sedunia

Kejaksaan Negeri Nganjuk (Kejari) Nganjuk kerja keras di tahun 2025. Pengungkapan kasus korupsi dan pengembalian uang negara yang dikorupsi berhasil dilakukan. Di bawah kepemimpinan Kajari Ika Mauluddhina, Kejari Nganjuk berhasil mengembalikan uang  negara di atas Rp 1 miliar.

Kepala Kejari Nganjuk Dr. Ika Mauluddhina menyebut tren pemberantasan korupsi menunjukkan hasil positif, baik dari respons publik maupun pemulihan keuangan negara. “Satu tahun ini saya merasakan puas karena trennya positif. Dari masyarakat, penilaiannya juga positif terhadap penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan,” ujarnya.

Kejari Nganjuk mencatat total kerugian negara dari seluruh perkara korupsi tahun ini mencapai Rp 1,2 miliar. Dari jumlah tersebut, kejaksaan telah memulihkan sebagian melalui berbagai mekanisme, mulai dari penyitaan, setoran langsung, hingga pembayaran uang pengganti.

Rinciannya meliputi; pemulihan keuangan negara: Rp 600 juta, setoran kas daerah: Rp 352 juta, pembayaran denda: Rp 100 juta, uang pengganti: Rp 85 juta dan titipan uang pengganti: Rp 178 juta.

Ika menegaskan bahwa pemidanaan bukan satu-satunya tujuan. “Kami tidak hanya memidanakan seseorang tapi juga memastikan negara tidak kembali mendapat angka nol. Pemulihan kerugian negara itu yang kami dorong,” jelasnya.

Selama 2025, Kejari Nganjuk menangani empat perkara korupsi. Di antaranya; Desa Banarankulon, sudah berkekuatan hukum tetap; Desa Dadapan, dalam proses persidangan; Desa Ngepung, masih berjalan dan satu perkara penyalahgunaan perangkat daerah, saat ini tahap penyidikan khusus

Terkait kerugian negara terbesar, Ika menyebut, kasus dengan kerugian negara terbesar berada di Desa Dadapan, yakni mencapai Rp 978 juta. “Ketika perkara sudah inkracht, masyarakat akan bisa merasakan hasil penegakan hukum, karena ada pemulihan kerugian negara yang masuk kembali,” ujar Ika.

Tantangan terbesar adalah menelusuri aset hasil kejahatan yang kerap disamarkan. “Tersangka kadang menyembunyikan hasil korupsi, membaliknamakan aset, mencuci uang, atau memberikan hasil tindak pidana ke keluarganya untuk dibuat usaha,” ungkap Ika.

Untuk itu, kejari menerapkan upaya paksa seperti penyitaan, penelusuran aset, hingga perampasan untuk negara.  “Semua kami lakukan agar kerugian negara bisa kembali,” tegasnya.

Pada 2026, Kejari Nganjuk menargetkan penanganan kasus yang berdampak langsung terhadap masyarakat, termasuk yang terkait penyalahgunaan sumber daya alam.

Ika menyebut, sinergi dengan Pemkab Nganjuk bakal diperkuat. Arah kebijakannya adalah mengedepankan tindakan preventif melalui pendampingan hukum dan perbaikan tata kelola, tanpa mengabaikan langkah represif. “Ketika kami sudah gencar melakukan pencegahan namun tetap ada pelanggaran, kami tegas,” ujarnya.

Di hari anti korupsi ini, Ika menyampaikan pesan Hari Antikorupsi: “Berantas korupsi untuk kemakmuran rakyat.” Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan efektif jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum. “Kita harus terus membangun integritas di lingkungan masing-masing. KUHP sekarang banyak menggeser aspek penegakan ke arah restorative, bukan berarti kami lunak. Fokus kami tetap pada pemulihan, pengembalian uang negara, dan perbaikan tata kelola,” pungkasnya. (nov/tyo)

 

Editor : Karen Wibi
#kejaksaan negeri nganjuk #nganjuk