NGANJUK, JP Radar Nganjuk- DPRD Kabupaten Nganjuk melakukan sidang paripurna siang ini (9/12). Agenda dalam rapat tersebut adalah perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Endah Sri Murtini. Selain Endah, rapat juga diikuti langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono. Ditambah rapat paripurna tersebut diikuti oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dan Wakil Bupati Trihandy Cahyo Saputro.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan Pemkab Nganjuk baru saja mendapat surat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami diberi surat evaluasi dari Kemendagri. Isinya untuk melakukan perubahan pada Perda Nomor 6 Tahun 2023,” ujarnya kepada awak media setelah melakukan rapat paripurna kemarin (9/12).
Tatit menerangkan alasan perubahan pada perda yang baru disahkan pada 2023 lalu. Menurutnya, pasca adanya efisiensi, pemerintah daerah (pemda) di Indonesia mengalami penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “APBD Pemkab Nganjuk juga turun karena adanya potongan transfer ke daerah (TKD),” tambahnya.
Evaluasi tersebut dilayangkan pada 4 Desember lalu. Pasca mendapat evaluasi, Pemkab Nganjuk diberi waktu selama 15 hari kerja untuk melakukan perubahan perda. Sedangkan kemarin (9/12) Pemkab Nganjuk bersama DPRD Kabupaten Nganjuk melakukan rapat paripurna. Agendanya adalah penyampaian dari Bupati Nganjuk terhadap raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6/2023 tentang pajak dan retribusi. (wib)
Editor : Karen Wibi