NGANJUK, JP Radar Nganjuk- DPRD Kabupaten Nganjuk tidak memiliki banyak waktu dalam menyelesaikan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Karena mereka hanya memiliki waktu 15 hari kerja saja.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono. Dia mengatakan, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus diselesaikan selama 15 hari kerja. Dengan waktu yang dimulai sejak 4 Desember lalu.
“Tenggat waktu yang diberikan oleh Kemendagri adalah 15 hari kerja saja,” ujarnya.
Tatit menerangkan alasan perubahan pada perda yang baru disahkan pada 2023 lalu. Menurutnya, pasca adanya efisiensi, pemerintah daerah (pemda) di Indonesia mengalami penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “APBD Pemkab Nganjuk juga turun karena adanya potongan transfer ke daerah (TKD),” tambahnya.
Evaluasi tersebut dilayangkan pada 4 Desember lalu. Pasca mendapat evaluasi, Pemkab Nganjuk diberi waktu selama 15 hari kerja untuk melakukan perubahan perda. Sedangkan kemarin (9/12) Pemkab Nganjuk bersama DPRD Kabupaten Nganjuk melakukan rapat paripurna. Agendanya adalah penyampaian dari Bupati Nganjuk terhadap raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6/2023 tentang pajak dan retribusi. "Kami akan kebut penyelesaian raperda menjadi perda," tandasnya. (wib)
Editor : Karen Wibi