Imbas Korupsi & SPj Bermasalah, 31 Desa di Nganjuk Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II
Karen Wibi• Jumat, 26 Desember 2025 | 23:29 WIB
Penyerapan dana desa di Kabupaten Nganjuk tidak maksimal. Penyebabnya ada dua. Pertama, kepala desa terjerat dugaan korupsi dana desa. Kedua, surat pertanggungjawaban (SPj) yang tidak beres.
Puluhan Desa Tak Mampu Mencairkan Dana Desa
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Penyerapan dana desa di Kabupaten Nganjuk tidak maksimal. Penyebabnya ada dua. Pertama, kepala desa terjerat dugaan korupsi dana desa. Kedua, surat pertanggungjawaban (SPj) yang tidak beres.
Untuk dugaan kasus korupsi terjadi di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot. Kepala Desa (Kades) Dadapan Yulianto membuat pembangunan di desa tak maksimal.
Karena kejadian itu, dana desa tahap kedua di Desa Dadapan, Kecamatan Loceret tidak bisa dicairkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk Sopingi mengatakan, akibat ditahan, Yulianto akhirnya tidak bisa mencairkan dana desa untuk Desa Dadapan.
“Desa Dadapan tidak bisa mencairkan dana desa tahap kedua di tahun 2025 karena kepala desanya terjerat dugaan korupsi,” ujar Sopingi kepada wartawan koran ini.
Sopingi menjelaskan, untuk pencairan dana desa, seorang kepala desa harus melakukan pengajuan ke Kementerian Keuangan. Batas waktunya adalah September lalu.
Sayangnya, sebelum September, Yulianto sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
“Pengajuan akhirnya tidak bisa dilakukan oleh kepala desa,” tambahnya sembari mengatakan pengajuan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain dari desa.
Padahal, kata Sopingi, pencairan dana desa tahap kedua sangat penting. Karena setidaknya ada anggaran sekitar Rp 300 juta yang seharusnya bisa dicairkan.
Nantinya anggaran tersebut dapat digunakan untuk pembangunan di desa. “Anggaran tersebut akhirnya tak terserap,” tandasnya.
Setelah kejadian itu, Sopingi mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk tidak main-main dalam mengurus keuangan desa. Jangan sampai kasus dugaan korupsi di Desa Dadapan terjadi di desa lain.
Karena kerugiannya tidak hanya didapat oleh si kepala desa. Melainkan juga seluruh masyarakat di desa tersebut. “Kepala desa tidak boleh terjerat karus korupsi,” tandasnya.
Perlu diketahui, sebanyak 31 desa di Kabupaten Nganjuk tidak bisa melakukan pencairan dana desa tahap kedua. Alasannya bervariasi.
Seperti Desa Sawahan yang tidak bisa mencairkan dana desa karena mendapat sanksi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penyebabnya mereka tidak bisa merampungkan realisasi proyek tepat waktu. Sedangkan, Desa Dadapan terganjal kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa.
Sedangkan, gagalnya pencairan 29 desa itu bukan tanpa alasan. Menurut Sopingi, hal itu berkaitan langsung dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Alokasi, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa.
Sopingi menyebut, November lalu, ada perubahan peraturan pada PMK Nomor 81 Tahun 2015. PMK tersebut resmi digantikan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2025.
PMK Nomor 81 Tahun 2025 itu menjelaskan tentang syarat pencairan dana desa tahap kedua. Salah satunya adalah tenggat waktu pengajuan ke pemerintah pusat.
Maksimal pengajuan dilakukan pada September 2025. Desa yang melakukan pengajuan melebihi batas tersebut tidak akan menerima dana desa. (wib/tyo)