Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

UMK Nganjuk Naik jadi Rp 2,56 Juta

Karen Wibi • Minggu, 28 Desember 2025 - 01:59 WIB

Pemkab Awasi Ketat Perusahaan Kota Angin
Pemkab Awasi Ketat Perusahaan Kota Angin

Pemkab Awasi Ketat Perusahaan Kota Angin

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Para pekerja di Kabupaten Nganjuk dapat tersenyum lebar di tahun depan. Karena ada kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Dari yang semula Rp 2,4 juta menjadi Rp 2,56 juta.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. Pada 24 Desember lalu, Khofifah mengumumkan nilai UMK terbaru untuk 38 kabupaten dan kota di Jatim.

UMK tertinggi masih dipegang oleh Kota Surabaya. Yaitu Rp 5,28 juta. Sedangkan UMK terendah di Jatim adalah Kabupaten Situbondo. Yakni hanya Rp 2,48 juta. Sedangkan Kabupaten Nganjuk berada di urutan ke 26 dengan nilai UMK yakni Rp 2,56 juta.

Sementara itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan rasa syukurnya tentang kenaikan UMK di Kabupaten Nganjuk. Menurutnya kenaikan tersebut sudah sangat layak untuk pekerja di Kabupaten Nganjuk. “Kabupaten Nganjuk masih lebih tinggi dibanding banyak daerah di Jatim.

Hal itu patut disyukuri,” ujarnya. Setelah UMK ditetapkan oleh gubernur, menurut Marhaen, peraturan tersebut akan disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Nganjuk. Karena diketahui nilai UMK tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2026. “Disnaker Nganjuk akan aktif melakukan sosialisasi-sosialisasi ke perusahaan hingga pabrik agar pekerja benar-benar mendapat UMK Rp 2,56 juta,” tambahnya.

Lebih lanjut Marhaen juga mengimbau kepada pekerja untuk aktif melakukan pengawasan. Jika ditemukan gaji tidak sesuai dengan UMK, Marhaen meminta kepada para pekerja tersebut untuk segera melapor ke Disnaker Kabupaten Nganjuk. “Pemkab Nganjuk akan memberi sanksi bagi perusahaan yang nakal dengan memberi gaji di bawah UMK,” tandasnya.

Sementara itu, Hariyanto, 28, mengaku senang dengan kenaikan UMK yang baru saja diumumkan. Menurutnya kenaikan UMK tersebut dapat meringankan para pekerja di Kabupaten Nganjuk. “Kenaikan UMK tentunya sangat membantu. Terlebih di tengah-tengah kenaikan harga bahan pokok yang sedang terjadi,” ujarnya.

Hariyanto berharap, peraturan tentang kenaikan UMK benar-benar ditaati oleh perusahaan. Karena ditakutkan masih banyak perusahaan yang ogah memberi upah sesuai UMK. “Pemerintah harus mengawasi UMK dan memberi sanksi pada perusahaan nakal,” tambahnya.

Perlu diketahui, kenaikan UMK terus terjadi di Kabupaten Nganjuk selama beberapa tahun terakhir. Setidaknya, selama empat tahun terakhir, UMK di Kabupaten Nganjuk sudah mengalami peningkatan hingga Rp 590 ribu.

Di tahun 2022 lalu, UMK Nganjuk masih Rp 1,97 juta. Sedangkan di 2023 naik menjadi Rp 2,16 juta. Lalu kembali naik di 2024 menjadi Rp 2,25 juta. Kenaikan juga kembali terjadi di 2025 menjadi Rp 2,4 juta. Sedangkan, di tahun 2026, UMK Nganjuk menjadi Rp 2,56 juta. (wib/tyo)

Editor : Karen Wibi
#upah minimum kabupaten #nganjuk #UMK Naik