NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pembangunan fisik di Kabupaten Nganjuk tidak maksimal. Penyebabnya ada delapan proyek fisik di Kota Angin yang urung rampung hingga akhir tahun. Alhasil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk harus memberi sanksi kepada delapan kontraktor tersebut.
Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk Ony Supriyono mengatakan, hingga 31 Desember 2025, ada delapan pekerjaan proyek fisik yang belum selesai 100 persen.
“Totalnya ada delapan proyek fisik yang belum rampung,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Salah satunya seperti proyek perbaikan jembatan yang ada di Desa Jintel, Kecamatan Rejoso. Dari pantauan wartawan koran ini, hingga kemarin (4/1), proyek yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025 itu belum juga rampung.
Akses menuju jembatan tersebut masih ditutup total. Ada papan pengumuman yang mengatakan jembatan masih dalam pengerjaan. Karena memang jembatan belum tersambung sepenuhnya. Hanya pejalan kaki dan pengguna kendaraan roda dua yang bisa melewati jalan tersebut. Sedangkan pengemudi kendaraan roda empat dan selebihnya harus mencari jalan memutar.
Selain itu banyak material bangunan yang berada di sekitar lokasi pembangunan. Ditambah para pekerja yang masih terus melakukan pengerjaan pada jembatan yang menyambungkan dua dusun di Desa Jintel tersebut.
Ony menjelaskan, selain di Desa Jintel, ada tujuh proyek fisik lain yang belum rampung. Hingga saat ini ketujuh proyek tersebut terus dikebut agar selesai dalam beberapa hari ke depan.
Lalu apa alasan kedelapan proyek tersebut belum rampung? Menanggapi pertanyaan itu, Ony mengatakan, delapan proyek tersebut termasuk proyek yang melakukan lelang ulang. Sebenarnya, di pertengahan tahun, proyek tersebut sudah sempat dilelang. Namun selalu gagal. Hingga November lalu, kedelapan proyek tersebut kembali dilelang. Pada proses negoisasi, delapan kontraktor tersebut menyanggupi pembangunan proyek fisik selama waktu satu bulan. “Sesuai standar, proyek fisik harusnya dikerjakan selama 45 hari kerja. Sedangkan mereka menyanggupi selama 30 hari kerja. Ternyata pekerjaan tidak selesai tepat waktu,” tambahnya.
Karena tak selesai tepat waktu, kata Ony, ada sanksi yang diberikan kepada delapan kontraktor tersebut. Sanksi yang diberikan berupa denda uang dengan nominal yang berbeda-beda. “Sanksi pasti ada, selain denda uang, kami juga memasukkan ke list khusus untuk para kontraktor tersebut,” tegasnya. (wib/tyo)
Editor : Miko