BPKAD Memastikan Klunting Bulan Ini di BPR Anjuk Ladang
BPKAD Memastikan Klunting Bulan Ini di BPR Anjuk Ladang
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu molor. Hingga kemarin (6/1) mereka belum menerima gaji pertama sebagai PPPK paruh waktu.
Padahal, sebelumnya direncanakan gaji pertama PPPK paruh waktu cair pada 2 Januari 2026. “Sampai sekarang (6/1) belum klunting,” ujar Nu, salah satu PPPK paruh waktu.
Sebelumnya, Nu mengaku sudah mengumpulkan rekening BPR Anjuk Ladang ke bendahara gaji di organisasi perangkat daerah (OPD). Hal itu dilakukan sebelum pelantikan PPPK paruh waktu di Alun-Alun Nganjuk pada 30 Desember 2026.
Namun, hingga kemarin, rekening di BPR Anjuk Ladang masih Rp 0. “Semoga gaji pertama sebagai PPPK paruh waktu dapat segera cair,” harapnya.
Bagi honorer belasan tahun ini, gaji pertama PPPK paruh waktu membuatnya penasaran. Karena selama ini, dia menerima honor sebagai tenaga honorer jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nganjuk.
“Apa benar ada kenaikan gaji jadi PPPK paruh waktu?” tanyanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk Dyah Puspita Rini membenarkan gaji PPPK paruh waktu yang belum cair hingga kemarin.
Namun, Dyah memastikan para PPPK paruh waktu akan segera menerima gaji pertama dalam waktu dekat. “Saat ini masih sedang proses pencairan. Harap bersabar,” ujarnya.
Lalu kapan gaji akan mulai diterima oleh PPPK paruh waktu? Menanggapi pertanyaan itu, Dyah mengatakan, gaji akan diterima antara minggu ketiga dan keempat di bulan ini. “PPPK paruh waktu pasti akan menerima gaji pertama di Januari,” tambahnya.
Dyah menjelaskan, proses penggajian PPPK paruh waktu berbeda dengan tenaga honorer. Karena berdasarkan Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025,
PPPK paruh waktu mendapat gaji dari anggaran yang telah ditetapkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk di pos anggaran belanja barang dan jasa.
Artinya proses penggajian dipastikan tidak akan terlambat seperti ketika masih menjadi tenaga honorer. “Sudah ada payung hukum bagi PPPK paruh waktu. Jadi harap bersabar untuk menunggu proses pencairan,” tandasnya.
Perlu diketahui, pemberian gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu dan pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Karena PPPK penuh waktu dan PNS menerima gaji melalui Bank Jatim. Sedangkan PPPK paruh waktu di Nganjuk menerima gaji melalui BPR Anjuk Ladang. Totalnya ada 2.245 PPPK paruh waktu yang gajinya akan dibayarkan melalui BPR Anjuk Ladang. (wib/tyo)