Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

PA Tolak Keinginan Satu Pemohon Poligami

Novanda Nirwana • Sabtu, 17 Januari 2026 | 08:39 WIB

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk Dian Purnaningrum menjelaskan, perizinan poligami tidak bisa langsung disetujui begitu saja.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk Dian Purnaningrum menjelaskan, perizinan poligami tidak bisa langsung disetujui begitu saja.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Harapan seorang pemohon untuk mendapatkan izin poligami harus pupus. Satu-satunya permohonan poligami yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Nganjuk sepanjang 2025 berakhir tanpa persetujuan hakim lantaran persyaratan dinilai belum lengkap. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk Dian Purnaningrum menjelaskan, perizinan poligami tidak bisa langsung disetujui begitu saja.

 

Setiap permohonan harus melalui proses pemeriksaan ketat. “Poligami itu tidak bisa langsung disetujui. Seperti kasus tahun kemarin, permohonannya akhirnya dicabut karena persyaratannya kurang lengkap,” ujarnya.

Ia menegaskan, izin poligami hanya bisa diberikan apabila seluruh persyaratan dipenuhi. Mulai dari persetujuan istri pertama, bukti kemampuan ekonomi, hingga pemeriksaan setempat oleh pengadilan.  “Kalau disetujui persyaratannya memang harus lengkap semua,” tegasnya.

Dalam proses pemeriksaan, pemohon wajib menyampaikan secara rinci kondisi harta dan penghasilan. Mulai dari kepemilikan rumah, kendaraan, hingga aset lainnya.  “Harta dan penghasilan itu harus disebutkan. Punya rumah, mobil, atau barang-barang lain, semuanya diperiksa. Layak atau tidak seorang suami itu beristri lagi,” jelasnya.

Permohonan poligami yang masuk tahun 2025, lanjut dia, akhirnya dicabut karena identitas pemohon tidak lengkap. Meski demikian, PA tetap membuka kesempatan jika pemohon ingin mengajukan kembali.  “Kalau mau didaftarkan lagi ya boleh. Sepanjang datanya lengkap, Insya Allah bisa disetujui,” katanya.

Selain kelengkapan administrasi, hakim juga akan menilai kemampuan pemohon dalam bersikap adil dan mencukupi kebutuhan dua istri beserta anak-anaknya. “Kami lihat apakah dia sanggup menghidupi dua istri nantinya. Bisa adil atau tidak, itu jadi pertimbangan utama,” ujarnya.

Peran PA dalam perkara poligami disebut sangat krusial. Tidak hanya memastikan syarat hukum terpenuhi, tetapi juga menggali apakah persetujuan istri pertama diberikan secara sukarela.  “Kalau persetujuannya terpaksa, nanti juga jadi pertimbangan hakim,” imbuhnya.

Sementara alasan pengajuan poligami yang paling sering muncul biasanya karena tidak memiliki anak atau kondisi istri yang sakit sehingga tidak bisa melayani suami. “Makanya, semua kami periksa secara menyeluruh. Jangan sampai poligami justru menimbulkan ketidakadilan dan masalah baru di kemudian hari,” pungkasnya. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#poligami #nganjuk