TREN pemanfaatan media sosial oleh Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya dipandang sebagai strategi marketing digital. Tetapi juga sebagai sarana efektif penyampaian informasi layanan publik. Kepala KUA Kecamatan Rejoso, Nur Alifi, menilai kehadiran konten kreatif yang digagas anak muda sangat membantu tugas kelembagaan KUA.
Nur mengatakan, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap inovasi digital yang dilakukan jajaran KUA Rejoso, khususnya yang digerakkan oleh generasi muda dengan ide-ide segar. “Saya tentunya sangat mendukung dan juga sangat terbantu dengan kehadiran anak muda yang banyak ide,” ujarnya.
Dia menegaskan, KUA bukan lembaga yang berorientasi komersial. Karena itu, tujuan utama pemanfaatan media sosial adalah memberikan informasi yang benar dan mudah diakses masyarakat terkait tugas dan fungsi KUA. “Kami ini bukan lembaga nirlaba, maka target yang ingin dicapai adalah pemberian informasi kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi KUA,” tegasnya.
Menurut Nur, isu pernikahan menjadi materi yang paling diminati masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini seiring dengan regulasi pernikahan yang kerap mengalami perubahan, sehingga membutuhkan kanal komunikasi yang cepat dan luas. “Apalagi akhir-akhir ini yang paling menarik itu terkait pernikahan. Aturannya juga selalu berubah-ubah. Jadi dengan adanya media sosial ini masyarakat lebih mudah mengakses informasi,” jelasnya.
Dia menambahkan, media sosial juga menjadi sarana yang relevan karena mayoritas pemohon layanan pernikahan saat ini berasal dari kalangan generasi Z. Bahkan, sebagian besar pendaftar nikah di KUA Rejoso merupakan warga kelahiran tahun 2000-an.
“Sekarang kan gen Z sudah memasuki usia pernikahan. Sebagian besar juga yang daftar nikah di sini gen Z tahun 2000-an,” ungkapnya.
Tren tersebut juga tercermin dari meningkatnya jumlah pendaftaran pernikahan di KUA Rejoso. Berdasarkan data, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 435 pasangan mendaftarkan pernikahan. Jumlah itu meningkat pada tahun 2025 menjadi 465 pasangan. “Di Rejoso sendiri ada peningkatan yang daftar nikah tahun 2024 dan 2025. Naik sekitar 30 persen,” paparnya.
Dia berharap, pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi dapat terus dikembangkan agar masyarakat, khususnya generasi muda, semakin paham prosedur dan aturan pernikahan yang berlaku secara resmi. (nov/wib)
Editor : Miko