Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Kontrak Mepet Jadi Biang Kerok, Proyek Jalan Beton di Bangle Nganjuk Akhirnya Molor!

Karen Wibi • Senin, 2 Februari 2026 | 15:12 WIB

Pembangunan proyek fisik di Kabupaten Nganjuk yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 belum selesai 100 persen.
Pembangunan proyek fisik di Kabupaten Nganjuk yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 belum selesai 100 persen.

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk- Pembangunan proyek fisik di Kabupaten Nganjuk yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 belum selesai 100 persen.

Hingga minggu ini, masih ada satu proyek fisik yang masih belum rampung. Hal itu seperti yang dikatakan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk Ony Supriyono.

Dia mengatakan, hingga mingu ini, masih ada satu pekerjaan fisik dari tahun lalu yang belum rampung. “Tinggal satu pekerjaan yang belum selesai hingga saat ini,” ujarnya kepada wartawan koran ini.

Ony menjelaskan, pada akhir tahun lalu, Dinas PUPR Nganjuk mencatat ada delapan pekerjaan fisik yang belum rampung hingga tenggat waktu yang diberikan. Pekerjaan yang seharusnya rampung pada akhir tahun itu akhirnya harus molor hingga bulan ini.

Baca Juga: Dampak Efisiensi Anggaran, Target Perbaikan Jalan Nganjuk 2026 Turun Drastis!

Namun seiring berjalannya waktu, tujuh pekerjaan fisik tersebut telah rampung. Artinya masih ada satu sisa pekerjaan yang belum rampung. Pekerjaan fisik berupa pembangunan rigid beton itu berada di Desa Bangle, Kecamatan Lengkong.

Lalu apa yang menyebabkan proyek tersebut molor? Menanggapi pertanyaan itu, Ony menjelaskan, molornya proyek tersebut karena waktu kontrak yang terlalu mepet dengan akhir tahun. Karena proyek tersebut baru diteken kontrak pada tanggal 23 Desember 2025.

Sedangkan menurut Ony, proyek fisik tersebut baru bisa selesai sekitar 45 hari kerja. “Namun kontraktor sudah menyetujui dengan segala macam dendanya,” tambahnya.

Dengan waktu 45 hari kerja, menurut Ony, proyek tersebut akan rampung dalam waktu dekat. Yakni, antara satu hingga dua minggu ke depan. Sedangkan sejak 1 Januari lalu, kontraktor dari pekerjaan tersebut juga mendapat denda dari Pemkab Nganjuk. Yakni 1 per 1.000 dari nilai kontrak. (wib/tyo)

Editor : Miko
#apbd nganjuk #Proyek Rigid Beton Bangle #Kabupaten Nganjuk #Proyek Nganjuk Molor #Dinas PUPR Nganjuk #proyek fisik #denda kontraktor #proyek