NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Warga Kabupaten Nganjuk harus merogoh kocek lebih dalam di tahun ini. Karena retribusi parkir mobil tahun ini naik. “Sebelumnya retribusi parkir mobil Rp 2 ribu, sekarang naik jadi Rp 3 ribu untuk parkir non-berlangganan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Nganjuk Suharono melalui Kabid Lalu Lintas Hermawan.
Kenaikan retribusi parkir itu juga berlaku untuk parkir berlangganan. Jika sebelumnya, tarif retribusi parkir berlangganan hanya Rp 20 ribu setahun, naik menjadi Rp 40 ribu setahun. Kenaikan tersebut berlaku per 1 Januari 2026.
Menurut Hermawan, kenaikan retribusi parkir itu sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang baru. Yaitu, Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah.
Selain mobil, kenaikan juga terjadi pada retribusi parkir kendaraan roda tiga, seperti becak. Untuk parkir berlangganan Rp 30 ribu setahun. Padahal, sebelumnya hanya Rp 20 ribu setahun. Sedangkan, parkir tidak berlangganan untuk kendaran roda tiga adalah Rp 3 ribu. Sebelumnya, hanya Rp 2 ribu untuk non-berlangganan.
Lalu bagaimana dengan parkir sepeda motor? Hermawan mengatakan, tidak ada perubahan. Tarif kendaraan roda dua untuk yang berlangganan tetap Rp 20 ribu setahun. Sedangkan, parkir nonberlangganan hanya Rp 2 ribu.
Hermawan mengatakan, juru parkir diwajibkan membawa dan memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir. Hal ini untuk memastikan pungutan yang dilakukan sesuai ketentuan serta mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan.
Dengan pemberlakuan perda baru ini, Dishub Nganjuk berharap pengelolaan parkir dapat berjalan lebih tertib dan transparan. Di sisi lain, kebijakan ini juga ditargetkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hermawan mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan tarif parkir yang baru serta memastikan selalu menerima karcis resmi saat memarkir kendaraan. Pemantauan dan penertiban di lapangan akan terus dilakukan seiring berjalannya penerapan perda tersebut.
Sementara itu, Sujatmiko, 32, warga Sukomoro mengaku tidak keberatan membayar retribusi parkir sepeda motor. Bahkan, meski sudah membayar parkir berlangganan karena bersamaan dengan pembayaranan pajak kendaraan bermotor, dia juga masih memberi uang ke jukir. “Kasihan jukirnya. Saya biasanya memberi Rp 2 ribu untuk sekali parkir,” ujarnya. (nov/tyo)
Editor : Karen Wibi