NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Enam orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Nganjuk telah dikirimke Rumah Sakit Jiwa Menur. Mereka dijadwalkan menjalani perawatan selama sekitar dua minggu ke depan. Bersamaan dengan itu, enam ODGJ lain yang telah selesai menjalani perawatan sebelumnya juga dipulangkan ke keluarga masing-masing.
Pantauan wartawan koran ini, para ODGJ yang diberangkatkan menuju Surabaya didampingi keluarga serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Sebelum keberangkatan, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan awal. Satu per satu dicek tekanan darah serta kondisi fisik guna memastikan kesiapan mengikuti perawatan lanjutan. Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan, Rehabilitasi Sosial dan Kebencanaan Dinas Sosial Nganjuk, Agung Efendi, menjelaskan bahwa pemberangkatan pasien dilakukan sesuai prosedur, termasuk persetujuan keluarga. “ODGJ yang diberangkatkan harus mendapat persetujuan pihak keluarga. Dengan begitu mereka bisa dibawa ke RSJ Menur untuk menjalani perawatan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, petugas lapangan biasanya berkoordinasi terlebih dahulu dengan rumah sakit daerah jika menemukan ODGJ yang membutuhkan penanganan medis. Namun apabila kapasitas layanan penuh atau membutuhkan perawatan spesialis, pasien dirujuk ke RSJ Menur.
Lebih lanjut Agung menambahkan bahwa masa rawat inap rata-rata berlangsung sekitar 14 hari. Setelah kondisi pasien dinilai stabil akan dibawa kembali ke Nganjuk. “Selama dirawat mereka mendapat berbagai layanan terapi dan pengobatan. Harapannya kondisi kejiwaan menjadi lebih stabil sehingga keluarga tinggal memberikan perhatian rutin untuk mendukung pemulihan,” jelasnya.
Pihaknya menilai program rujukan dan pemulangan terjadwal ini penting untuk memastikan ODGJ memperoleh hak perawatan sekaligus mendukung proses rehabilitasi sosial. Selain pengobatan medis, pendampingan keluarga dinilai menjadi faktor penting agar kondisi pasien tetap terjaga setelah kembali ke lingkungan rumah. (nov/tyo)
Editor : Karen Wibi